Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Penipuan Rp1,5 Miliar di Makassar Tak Ditahan Padahal Divonis 3 Tahun Penjara, Kejari Disorot

Korban yakni Nursafri Rachman bercerita, dirinya menjadi korban penipuan saat pengerjaan proyek bangunan kantor Kejari Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Pengusaha showroom mobil bekas korban penipuan, Nursafri Rachman ditemui wartawan di warkop Jl Hertasnin, Makassar, Kamis (13/6/2024) sore. 

"Saya memohon kepada Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk menindaklanjuti penyidikan terhadap pelaku, kemungkinan ada unsur TPPU-nya," pintanya.

Terpisah Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah yang dikonfirmasi wartawan, mengaku akan segera mengeceknya di bagian Pidana Umum.

"Terkait penanganan saya konfirmasi dulu ke bagian pidum jaksa yang menangani pidana nya," ujarnya.

Sementara itu, dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), salinan putusan Arham Rahim dengan nomor perkara 1390/Pid.B/2023/PN Mks dan penuntut umum Andi Pubrianti Samad SH, MH dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu 20 Maret 2024.

Mengadili;

Menyatakan Terdakwa Arham Rahim, S.E., M.B.A. Bin H. Abd Rahim Dg. Sabbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arham Rahim, S.E., M.B.A. Bin H. Abd Rahim Dg. Sabbi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Salinan putusan itu, juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa kwitansi dan alat elektronik.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved