Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harun Masiku

Kehidupan Harun Masiku Buron KPK Berubah Drastis, Titik Lokasi Sudah Terdeteksi

Lokasi berada Harun Masiku disinyalir terbongkar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Keberadaan Harun Masiku buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdeteksi. 

Menurutnya, dokumen itu berisikan hal-hal yang strategis dan rahasia terkait kebijakan politik serta strategi Pilkada 2024.

Chico berpendapat tindakan kesewenangan yang dilakukan Rossa bukanlah keteledoran.

Namun, disengaja untuk mengintimidasi dan merepresi sosok-sosok yang menyimbolkan PDIP.

"Sulit pula bagi kami untuk tidak menaruh curiga bahwa ada kekuatan lain (bukan KPK) di belakang Rossa, sehingga yang bersangkutan sampai begitu berani melakukan hal-hal yang di luar prosedur, bahkan dapat diindikasikan melawan hukum," ucapnya.

Dia menganggap perilaku Rossa justru mencoreng nama KPK sebagai institusi yang diharapkan menjadi pelopor dalam penegakan hukum.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Harun Masiku

Dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan setelah menjalani pemeriksaan
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. 

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. 

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved