Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habiburokhman Sebut Mahfud MD Omong Kosong Gegara Komentari Kasus Vina Cirebon: Sudah Game Over

Kritikan Habiburokhman itu buntut pernyataan Mahfud MD yang menyebut kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa selesai dalam waktu 7 hari.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kritik keras mantan Menko Polhukam Mahfud MD. 

"Jangan hanya pakai hukum berpendapat, berasumsi begini, faktanya seperti apa harus kita ikuti prosedur yang benar.

Sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, ya satu satu-satunya cara yang berubah ya dengan PK.”

Pesan Pegi kepada Netizen dan Presiden Jokowi

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dikunjungi ibundanya, Kartini di Polda Jabar pada Rabu (12/6/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Pegi alias Perong memberikan pesan melalui ibunya kepada seluruh netizen Indonesia dan Presiden Joko Widodo.

Pegi berterima kasih atas segala dukungan dan simpatik yang diberikan terus menerus terhadapnya selama ini.  Ucapan Pegi itu disampaikan melalui Kartini, ibunya.

"Pegi pesan kepada seluruh netizen di Indonesia dan Pak Presiden, mengucapkan terima kasih atas dukungannya selama ini ke dia, atas semua simpatik pada Pegi.

Pegi mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia dan netizen," ucap Kartini usai menjenguk Pegi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). 

Kartini menjenguk Pegi untuk melepas kangen. Ia membawakan makanan kesukaan Pegi yakni berupa oreng kering, tempe sambal, nasi dan ayam.

"Pegi sehat," katanya. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy, meminta masyarakat untuk mendoakan kliennya agar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

"Satu lagi kepada seluruh warga masyarakat yang bersimpati tolong doakan Pegi agar selalu bersabar tabah dan sehat jasmani dan rohani," kata dia.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Kota Bandung pada 21 Mei 2024. Pegi pun ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Pegi juga terancam Pasal berlapis yakni Pasal 340 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved