Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Puas dengan Keterangan Ahli, Pengacara Korban KDRT di Makassar Minta Hadirkan Ahli Forensik Lain

Sidang KDRT ini berlangsung di ruang Sidang Letnan Jendral TNI (PURN) Ali Said S.H, Rabu (12/6/2024)

|
DOK PRIBADI
Ilustrasi kekerasan KDRT di Makassar 

Awalnya diduga KDRT terjadi karena faktor cemburu tanpa sebab, hingga Bh marah dan diduga memukul korban. 

Akibat dari itu AJ mengalami luka lebam dan memar dari di wajah hingga disekujur tubuhnya.

Kasus ini pun dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP. Nomor: LP/1302/VI/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004.

Saat ini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Laporan TribunTimur.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved