Tak Puas dengan Keterangan Ahli, Pengacara Korban KDRT di Makassar Minta Hadirkan Ahli Forensik Lain
Sidang KDRT ini berlangsung di ruang Sidang Letnan Jendral TNI (PURN) Ali Said S.H, Rabu (12/6/2024)
|
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Awalnya diduga KDRT terjadi karena faktor cemburu tanpa sebab, hingga Bh marah dan diduga memukul korban.
Akibat dari itu AJ mengalami luka lebam dan memar dari di wajah hingga disekujur tubuhnya.
Kasus ini pun dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP. Nomor: LP/1302/VI/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004.
Saat ini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Laporan TribunTimur.com, Sayyid Zulfadli
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Lihat Aplikasi Lontara+ Pemkot Makassar, Wamendagri Bima Arya: Bagus Sekali Pak Kadis |
![]() |
---|
Rayakan 30 Tahun Eksistensi, Timezone Buka Empat Gerai Baru |
![]() |
---|
Nostalgia Dua Dekade, Alumni SMUN 6 Makassar 2002 Gelar Family Gathering di Bantimurung |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Gaungkan Semangat Produk Lokal, 50 Persen APBD Belanja UMKM |
![]() |
---|
Fakta Bandara Makassar Tersibuk di Indonesia Timur: Ada 1 Penerbangan Tiap 3,5 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.