Tak Puas dengan Keterangan Ahli, Pengacara Korban KDRT di Makassar Minta Hadirkan Ahli Forensik Lain
Sidang KDRT ini berlangsung di ruang Sidang Letnan Jendral TNI (PURN) Ali Said S.H, Rabu (12/6/2024)
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Awalnya diduga KDRT terjadi karena faktor cemburu tanpa sebab, hingga Bh marah dan diduga memukul korban.
Akibat dari itu AJ mengalami luka lebam dan memar dari di wajah hingga disekujur tubuhnya.
Kasus ini pun dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP. Nomor: LP/1302/VI/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004.
Saat ini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Laporan TribunTimur.com, Sayyid Zulfadli
Baca Juga
| Makassar Tuan Rumah IGS 2026, Munafri Bidik Investasi dari 49 Negara |
|
|---|
| Keluarga Korban Ungkap Motif Lain Suami Siram Istri Pakai Air Keras di Pinrang |
|
|---|
| Akademisi dari 6 Negara Bahas Pembangunan Berkelanjutan di UMI |
|
|---|
| Iniastif Ketua RT Tamalanrea Tanam Dua Gorong-gorong Untuk Pengolahan Sampah Organik |
|
|---|
| Camat Ujung Pandang Ajak Pelaku Usaha Ubah Cara Kelola Sampah, Gaungkan 3R |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-kekerasan-atau-perundungan-di-sekolah000.jpg)