Tak Puas dengan Keterangan Ahli, Pengacara Korban KDRT di Makassar Minta Hadirkan Ahli Forensik Lain
Sidang KDRT ini berlangsung di ruang Sidang Letnan Jendral TNI (PURN) Ali Said S.H, Rabu (12/6/2024)
|
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Awalnya diduga KDRT terjadi karena faktor cemburu tanpa sebab, hingga Bh marah dan diduga memukul korban.
Akibat dari itu AJ mengalami luka lebam dan memar dari di wajah hingga disekujur tubuhnya.
Kasus ini pun dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP. Nomor: LP/1302/VI/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004.
Saat ini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Laporan TribunTimur.com, Sayyid Zulfadli
Berita Terkait
Baca Juga
Wali Kota Makassar Dijadwalkan Buka Orientasi Mahasiswa Baru UT Makassar |
![]() |
---|
Profil Hotel Sahid Makassar, Dirobohkan Pakai Ekskavator Setelah Enam Tahun Tak Beroperasi |
![]() |
---|
Harga Emas 28 Agustus 2025 Kota Makassar |
![]() |
---|
Bupati Barru Andi Ina Naik Kapal Laut dengan Agus Arifin Numang dan Danny Pomanto ke Semarang |
![]() |
---|
Cerita Annar Sampetoding Sudah Tahu Bakal Dituntut 8 Tahun Bahkan Sebelum Sidang Digelar, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.