Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Puas dengan Keterangan Ahli, Pengacara Korban KDRT di Makassar Minta Hadirkan Ahli Forensik Lain

Sidang KDRT ini berlangsung di ruang Sidang Letnan Jendral TNI (PURN) Ali Said S.H, Rabu (12/6/2024)

|
DOK PRIBADI
Ilustrasi kekerasan KDRT di Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang korbannya berinisial AJ (32) memasuki sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Makassar.

Sidang KDRT ini berlangsung di ruang Sidang Letnan Jendral TNI (PURN) Ali Said S.H, Rabu (12/6/2024)

Kuasa Hukum korban KDRT, Risnandar Usman mengaku agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli forensik dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia menilai, dari hasil keterangan saksi ahli tersebut terbukti adanya kekerasan dialami korban atau kliennya.

"Pasti terjadi kekerasan dengan adanya hasil visum dan luka memar dialami klien kami di bagian lengan kirinya," katanya

Ia mengaku soal luka memar dialami kliennya pada pipi dari hasil pemeriksaan saksi ahli bahwa tidak adanya luka tersebut.

Padahal dari pengakuan korban, terdapat juga luka memar pada bagian pipinya.

"Keterangan saksi ahli tadi bahwa klien kami mengalami luka memar itu berdasarkan benda tumpul yang diakibatkan karena cengkraman sangat keras," ucapnya.

Sehingga Risnandar menilai, kliennya atau korban KDRT ini belum puas atas hasil pemeriksaan saksi ahli dihadirkan JPU.

"Terkait hal itu, kita minta ke JPU untuk mengusulkan ahli forensik lain dihadirkan ke persidangan selanjutnya . Biar hakim bisa memberi kesempatan yang cukup bagi klien kami," terangnya.

Pada sidang ini, saksi ahli menerangkan dari dokter forensik Bhayangkara Makassar, dr Denny menerangkan hasil visum korban.

Saksi ahli forensik membenarkan adanya luka pada bagian lengan kiri atas pada korban. Hal ini sesuai dengan hasil visum. Di mana luka tersebut kata dia, karena cengkraman atau benda tumpul.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa berinisial BH, Ahmad mengaku pihaknya mengikuti fakta persidangan.

"Kita lihat fakta persidangan saja bagaimana JPU menanggapinya. Kita lihat saja fakta persidangan selalu," ucapnya 

Sekedar informasi, AJ mengalami, KDRT oleh mantan suaminya berinisial BH  terjadi pada, Jum'at 16 Juni 2023. Bh waktu itu masih berstatus suami sah AJ.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved