Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

KPU Takalar: Berkas Pasangan Balon Bupati Amin Yakub-Nur Arfa Belum Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar mengumumkan status berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Amin Yakub - Nur Arfa (Aganta) BMS.

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/Makmur
KPU Takalar disaksikan Bawaslu Takalar menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi berkas syarat dukungan kepada Liaison Officer (LO) pasangan Amin Yakub - Nur Arfa di Kantor KPU Takalar, Senin (10/6/2024) sore. 

"Kendala kami terkait aplikasi Silon itu kami tidak mengetahui saat pengunggahan apakah berkas yang kami upload itu masuk MS, BMS, atau TMS," kata Reski.

Menanggapi, Koordinator Divisi Teknis KPU Takalar Ibrahim Salim memberi penjelasan.

"Penyesuaian tahapan itu sesuai SE 815 dan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI. Kami tetap akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi terkait permohonan penambahan waktu ini," kata Ibrahim.

Ibrahim juga membeberkan jumlah tim verifikator saat proses verifikasi administrasi.

"Jadi tim verifikator itu berjumlah 40 orang. Mereka PPK dan PPS. Untuk masalah penentuannya, kami memilih berdasarkan kemampuan menggunakan komputer, kedekatan rumah, dan lain-lain yang prinsipnya memudahkan proses verifikasi," kata Ibrahim.

Ketua Bawaslu Takalar Nelliyati menanggapi pelaksanaan verifikasi administrasi KPU Takalar.

"Jelas tadi bahwa Bawaslu mengadakan pengawasan dari tanggal 4 sampai 10. Kemudian dalam proses itu Bawaslu juga mengadakan ujik petik untuk memastikan KPU melakukan verifikasi administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan."

"Sepanjang proses verifikasi ini KPU Takalar cukup terbuka untuk memberikan ruang kepada Bawaslu dan juga teman-teman bakal pasangan calon."

"Di tahap kedua nanti, diperbaikan ke satu, kami berharap dan menghimbau agar KPU memberi ruang lebih luas lagi kepada pengawas dan bakal pasangan calon agar dapat dilakukan pengawasan melekat, uji petik, dan rapat-rapat koordinasi antara KPU dengan Bawaslu maupun dengan pasangan calon," kata Nelly di depan Kantor KPU Takalar sesaat sebelum menaiki mobil dan meninggalkan lokasi.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024


27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;


24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;


5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;


31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;


24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved