Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU Luwu Utara Bakal Rekrut Pantarlih Pilkada 13 Juni 2024

Jumlah Pantarlih yang akan direkrut untuk Pilkada 2024 di Luwu Utara lebih sedikit dibanding Pemilu.

TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYYA NANDINI
Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Komisi pemilihan umum (KPU) Luwu Utara akan rekrut pPetugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada 2024.

PPDP atau Pantarlih bertugas mencocokkan dan meneliti data pemilih.

Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy mengungkap jumlah Pantarlih yang akan direkrut untuk Pilkada lebih sedikit dibanding Pemilu.

"Untuk jumlah Pantarlih tentu berkurang dari jumlah saat Pemilu karena adanya pengurangan TPS," kata Hayu Vandy, Selasa (11/6/2024).

Hayu Vandy belum mengetahui jumlah pasti Pantarlih yang akan direkrut di Luwu Utara.

Baca juga: KPU Wajo Bakal Rekrut 1.180 Pantarlih, Cek Syarat dan Jadwalnya

"Pemetaan terakhir kami akan ada sekitar 571 TPS. Tiap TPS akan ada ratusan pemilih, untuk TPS dengan jumlah pemilih 400 ke bawah akan direkrut satu Pantarlih. Sementara TPS dengan pemilih 401 hingga 600 orang akan direkrut dua Pantarlih," jelasnya.

Perekrutan Pantarlih akan berlangsung pada 13-19 Juni 2024, sesuai dengan Juknis KPT 638 Tahun 2024.

Masa kerja Pantarlih berlangsung selama satu bulan mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Pembentukan PPDP untuk Pilkada serentak 2024

- Pengumuman pendaftaran calon PPDP (13 - 17 Juni 2024)

- Penerimaan pendaftaran calon PPDP (13 - 19 Juni 2024)

- Penelitian administrasi calon PPDP (14 - 20 Juni 2024)

- Pengumuman hasil seleksi calon PPDP (21 - 23 Juni 2024)

- Penetapan nama hasil seleksi PPDP (23 Juni 2024)

- Pelantikan PPDP (24 Juni 2024).

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved