Benarkah Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihentikan Nadiem Makarim?
Nadiem Makarim menetapkan besaran tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan bagi guru.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menerbitkan kebijakan baru terkait tunjangan profesi guru.
Aturan itu melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Nadiem Makarim menetapkan besaran tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan bagi guru.
Meski begitu, terdapat beberapa alasan yang membuat Nadiem Makarim harus menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru.
Berdasarkan Pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, pembayaran tunjangan profesi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim dalam beberapa situasi, antara lain:
a. Guru penerima meninggal dunia.
b. Guru penerima mencapai batas usia pensiun.
c. Guru penerima melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
d. Guru penerima mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
e. Guru penerima dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap.
f. Guru penerima mendapat tugas belajar.
g. Guru penerima tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.
Keputusan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap para guru, dan tentu saja akan memicu berbagai tanggapan dan diskusi di kalangan pendidik dan masyarakat pada umumnya.(*)
Guru Dapat Jatah Makan Bergizi Gratis, Kepala SMAN 5 Makassar: Mengajar Lebih Fokus dan Produktif |
![]() |
---|
Siswa SMAN 1 Sinjai Pukul Guru, Prof Arismunandar: Harus Diusut Secara Hukum, Jangan Dibiarkan! |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Soppeng Rp8,5 Juta Per Bulan, Transportasi Rp9,2 Juta |
![]() |
---|
Siswa Pukul Guru, Saksi Mata Sebut Ayah Aiptu Rajamuddin Tak Bergerak |
![]() |
---|
3 Tunjangan DPRD Palopo Dipangkas, Imbas Turunnya Klaster Keuangan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.