Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihentikan Nadiem Makarim?

Nadiem Makarim menetapkan besaran tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan bagi guru.

Editor: Saldy Irawan
Kompas.com
Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menerbitkan kebijakan baru terkait tunjangan profesi guru

Aturan itu melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Nadiem Makarim menetapkan besaran tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan bagi guru.

Meski begitu, terdapat beberapa alasan yang membuat Nadiem Makarim harus menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru.

Berdasarkan Pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, pembayaran tunjangan profesi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim dalam beberapa situasi, antara lain:

a. Guru penerima meninggal dunia.

b. Guru penerima mencapai batas usia pensiun.

c. Guru penerima melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.

d. Guru penerima mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

e. Guru penerima dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap.

f. Guru penerima mendapat tugas belajar.

g. Guru penerima tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.

Keputusan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap para guru, dan tentu saja akan memicu berbagai tanggapan dan diskusi di kalangan pendidik dan masyarakat pada umumnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved