Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Korupsi, Daftar Merek 91 Motor dan Mobil Mewah Rita Widyasari Doktor Koruptor Eks Bupati Kukar

Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto merilis daftar 91 merek mobil mewah dan sepeda motor mewah yang disita dari mantan Bupati Kutai Kartanegara

Editor: Edi Sumardi
LAND ROVER INDONESIA/HUMMER/MCLAREN/TOKOPEDIA
Ilustrasi mobil Land Rover, Hummer H3, Lamborghini, dan McLaren. Seperti inilah mobil mewah disita KPK dari terpidana korupsi, Rita Widyasari. 

Selain kendaraan, KPK juga menyita mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp 8,7 miliar milik Rita.

Selain itu, ada juga berbagai dokumen yang menjadi alat bukti dalam TPPU tersebut.

Terkait dengan penyitaan aset, Rita membantah kendaraan mewah tersebut miliknya.

"Kesannya itu punya saya padahal tidak ada satu pun, enggak ada beli pakai nama saya. Itu salah," kata Rita melalui pengacaranya.

Rita merupakan terpidana tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kukar serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Rita dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Pada sidang 6 Juli 2018 lalu, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Dalam persidangan, hakim menyatakan, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun.

Suap tersebut terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Rita juga menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110,7 miliar, sebagaimana dikatakan jaksa.

Gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar ini terkait permohonan izin perusahaan dan proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Uang gratifikasi dikumpulkan Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved