Sosok Rita Widyasari Eks Bupati Kukar Keturunan Makassar, 104 Kendaraan dan Uang Rp8,7 M Disita KPK
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita puluhan kendaraan dan uang miliaran rupiah milik Rita Widyasari.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.
Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Profil Rita Widyasari
Sosok Rita Widyasari belakangan ini menjadi sorotan. Ia memiliki harta kekayaan yang fantastis.
Ternyata Rita Widyasari, anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, yaitu Syaukani Hasan Rais.
Ayahnya berdarah Banjar dan Makassar, sedangkan ibunya asli berdarah Kutai.
Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara dua periode.
Periode pertama (2010–2015) dan periode kedua (2016–2021).
Rita Widyasari lahir 7 November 1973 (umur 50) di Tenggarong, Kalimantan Timur.
Rita Widyasari terpilih menjadi bupati maju dari Partai Golkar.
Suaminya bernama Endri Elfran Syafril dan memiliki tiga orang anak.
Rita Widyasari alumni University Utara Malaysia.
Suporter Timnas Indonesia di Makassar 'Gigit Jari', Prediksi Skor Meleset Jauh: 'Garuda' Tumbang |
![]() |
---|
Status Kiper Muda Raka Octa Bernanda Bersama PSM Makassar Terjawab |
![]() |
---|
Anggu Rahman, Ketua RW Asal Enrekang Edukasi Warga Batua Lewat Gerakan Daur Sampah |
![]() |
---|
Wawan purnawan cs Awasi Terminal Makassar, Appi: Jangan Ikut Nyetir! |
![]() |
---|
Makassar Kembangkan Eco Circular Hub, DLH Libatkan RT RW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.