Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan Rita Widyasari Mantan Bupati Bergelar Doktor dan Koruptor Hampir Setengah Triliun

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sedang jadi sorotan pemberitaan setelah asetnya dari gratifikasi senilai total Rp 469 miliar

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sekaligus terpidana kasus korupsi. 

Mirisnya, ayahnya juga tersangkut kasus korupsi.

Pada 18 Desember 2006, Syaukani ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan.

Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007, memvonis Syaukani dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Harta kekayaan

Sebelum tersangkut kasus korupsi, Rita sempat jadi sorotan karena harta kekayaannya melonjak tajam hampir 10 kali lipat ketika selesai menjabat bupati selama 1 periode.

Pada awal menjabat bupati, berdasarkan LHKPN-nya pada 2010, harta kekayaannya Rp 30.004.484.964.

Lalu, pada LKPN pada 2011, harta kekayaannya turun menjadi Rp 27.234.537.979.

Namun, saat akan mencalonkan bupati pada tahun 2015, harta kekayaannya naik menjadi Rp 238.134.537.979.

Rita memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar.

Harta tersebut terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kemudian, Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar.

Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta.

Kemudian, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved