Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bocor! Densus 88 Penguntit Jampidsus Kejagung Sebut Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Saat Diinterogasi

Sejauh ini, pihak Harvey Moeis suami Sandra Dewi belum memberikan tanggapan terkait penyebutan namanya oleh oknum Densus 88 Bripda IM.

Editor: Alfian
ist
Ilustrasi Densus 88 (kiri) dan tersangka kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis bersama istrinya Sandra Dewi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Harvey Moeis suami Sandra Dewi disebut oleh oknum Densus 88 yang memata-matai Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Oknum Densus 88 atas nama Bripda Iqbal Mustofa alias Bripda IM sebelumnya tertangkap sedang memata-matai Febrie Adriansyah yang diketahui saat ini menangani kasus korupsi PT Timnas senilai Rp270 trilun yang melibatkan Harvey Moeis.

Saat itu, Febrie Adriansyah sedang makan malam di sebuah restoran masakan Perancis di daerah Cipete, Jakarta Selatan pada pertengahan Mei 2024 dan diikuti oleh Bripda IM.

Setelah tertangkap Brioda IM sempat diinterogasi pihak Kejaksaan Agung terkait perbuatannya.

Pada proses interogasi ini Bripda IM mengakui sedang menjalankan tugas pemantauan terhadap pejabat Kejaksaan Agung.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui keterkaitan surveillance dengan perkara-perkara yang sedang ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Bahwa saya tidak mengetahui apakah surveillance terkait dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Yang saya tahu adalah saya mengerjakan pejabat Kejaksaan Agung yaitu Jampidsus," kata Bripda IM dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari sumber internal Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Bripda IM sempat mengungkit perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah saat diinterogasi.

Katanya, dia mengetahui bahwa Jampidsus sedang menangani perkara yang menyeret Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi sebagai tersangka.

"Saya tahu kalau Jampidsus sedang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi. Salah-satunya adalah perkara suaminya Sandra Dewi," katanya.

Sejauh ini, pihak Harvey Moeis belum memberikan tanggapan terkait penyebutan namanya oleh Bripda IM.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada penasihat hukum Harvey Moeis melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Bripda IM, dalam interogasi, juga mengungkapkan bahwa operasi penguntitan terhadap Jampidsus dilakukan oleh sebuah kelompok.

Kelompok tersebut terdiri dari 10 orang, yang semuanya merupakan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri dari Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Mayoritas anggota kelompok ini adalah tujuh oknum dari Satgas Densus Jawa Tengah: Briptu Ary Setyawan (Aray N2), Briptu Irfan Maulana (Otong N3), Briptu Bayu Aji (Rabai N3), Briptu Agung (Agung N4), Briptu Faizin (Faizin N3), Briptu Jadi Antoni (Jaja N3), dan Brigadir Imam.

Sisanya adalah dua oknum dari Satgas Densus Jawa Barat, yakni Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.

Mereka semua disebut-sebut tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama "Time Zone."

"Apakah tujuan dibuatkan Group WA Time Zone?"

"Bahwa yang menjadi tujuan adalah untuk sarana komunikasi tim yang mengerjakan JAM Pidsus," ujar Bripda IM dalam dokumen BAP yang sama.

Pihak Polri sendiri membenarkan peristiwa penguntitan yang dilakukan anggotanya.

Anggotanya itu kemudian diamankan Polisi Miiter (PM) yang bertugas di Kejaksaan Agung. Kemudian dia dijemput dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Hasil pemeriksaan dari Polri menyatakan bahwa tak ada masalah apapun terkait tindakan Bripda IM dalam penguntitan ini.

"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam. Kami mendapat informasi bahwa anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers Kamis (30/5/2024).

Fakta Lain Densus 88 Mata-matai Jampidsus Kejagung

Beberapa pekan terakhir, kasus anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri buntuti atau intai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah jadi perbincangan hangat di masyarakat.

Diketahui, anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) mengintai atau menguntit Febrie pada Minggu (19/5/2024).

Belakangan, kasus penguntitan terhadap Febrie Ardiansyah berakhir begitu saja tanpa ada sanksi bagi pelakunya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengakui Iqbal Mustofa (IM) menguntit Febrie pada Minggu.

Sandi mengungkapkan, Bripda IM juga sudah diperiksa oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) tetapi tidak dijatuhi sanksi karena dianggap tidak melanggar aturan.

"Kalau hasil pemeriksaannya, tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024). (KOMPAS.com/Rahel)
Namun demikian, Sandi menyebutkan bisa saja ada perkembangan terbaru soal pemeriksaan terhadap Bripda IM.

"Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa," kata dia.

Meski sudah memeriksa Bripda IM, Polri tidak mau mengungkap motif penguntitan tersebut maupun siapa yang memerintahkannya.

Sandi hanya menegaskan bahwa hubungan Kejagung dan Polri dalam keadaan baik-baik saja.

“Kepolisian dan Kejaksaan dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada masalah,” kata dia.

Sandi juga mengeklaim bahwa peristiwa anggota Brimob Polri konvoi mengelilingi kompleks Kejaksaan Agung selepas penguntitan Febrie adalah patroli biasa.

"Patroli itu merupakan tugas kepolisian dan setiap hari dilaksanakan, mungkin kalau ditanya teman-teman yang tinggal di dekat dekat kantor atau batalyon Brimob atau kompi Brimob mungkin hampir tiap hari itu ada kegiatan patroli," kata Sandi.

Ia menyebutkan, kegiatan patroli semakin intens dilakukan menjelang Hari Bhayangkara atau ulang tahun Polri yang akan jatuh pada 1 Juli 2024.

Dianggap selesai

Sandi pun menyatakan bahwa Polri menganggap kasus penguntitan Jampidsus Febrie oleh anggota Densus 88 telah selesai.

Ia justru curiga ada pihak-pihak yang ingin mengadu domba Polri dan Kejaksaan Agung jika kasus ini diperpanjang.

“Jadi kalau misalnya itu masalah diperpanjang justru kita curiga dengan adanya kita perpanjang masalah ini berarti ada pihak-pihak tertentu yang memang ingin mengadu domba antara Kejaksaan dan Kepolisian,” ucap Sandi.

Sandi pun menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam hubungan antara Polri dan Kejagung.

Menurut dia, hal itu tergambar dari keakraban Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di acara peluncuran GovTech di Istana Kepresidenan, Senin (27/5/2024) lalu.

Ketika itu, Listyo Sigit dan Burhanuddin sama-sama menyatakan tidak ada masalah di antara lembaga yang mereka pimpin.

“Jadi kalau memang pimpinan menyatakan tidak ada masalah berarti sudah selesai, clear masalahnya,” ujar Sandi.

Lakukan profiling

Sementara itu, pihak Kejagung mengungkapkan bahwa Bripda IM menguntit Febrie hingga sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu dua pekan lalu.

"Bahwa memang benar ada isu bukan isu lagi fakta penguntitan di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024).

Ketut menuturkan, salah satu penguntit tertangkap dan langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, terkuak bahwa penguntit itu merupakan anggota Densus 88 bernama Bripda Iqbal Mustofa.

Ketut menyebutkan, penguntit itu melakukan profiling terhadap Febrie di ponselnya.

"Sehingga pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri sehingga tidak ada lagi di sini ya, pada saat itu malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan kepada Polri untuk ditangani," ujar dia.

Ketut juga menyebutkan bahwa konvoi anggota Brimob di sekitar kantor Kejagung merupakan rangkaian dari penguntitan Febrie.

Adapun Febrie tidak mau berkomentar banyak mengenai kejadian pengutitan dirinya.

Menurut dia, peristiwa itu sudah diambil alih oleh Kejagung karena merupakan masalah kelembagaan.

"Jadi kalau mengenai tadi kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan," kata Febrie, Rabu.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved