Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bolehkah Berkurban secara Patungan?

Kata kunci bolehkah berkurban patungan atau berkurban secara patungan ramai dicari jelang Hari Raya Idul Adha.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan
Ilustrasi sapi kurban. 

Artinya: “Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR. Al- Hakim).

Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim  yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: “Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR. Muslim).

Dari beberapa dalil dan pendapat ulama di atas, maka dapat disimpulkan hukum kurban dengan patungan adalah sah dan diperbolehkan.

Pilihlah hewan terbaik dan bugar melalui kurban online di lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa.

Kurban nyaman dari rumah, laporannya pun dapat Anda ikuti dari jauh secara transparan. (*)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved