Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bolehkah Berkurban secara Patungan?

Kata kunci bolehkah berkurban patungan atau berkurban secara patungan ramai dicari jelang Hari Raya Idul Adha.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan
Ilustrasi sapi kurban. 

1. Kurban sesuai dengan ketentuan syarat sah

Ibadah kurban harus sesuai dengan ketentuan syarat sah dan kelayakan hewan kurban. Pertama, syarat sah dari sisi hewan ternak. Checklist saat memilih hewan kurban, begini kriteria berdasarkan syariat:

  • Mata tidak buta total dan sebelah
  • Telinga tidak terpotong lebih dari sepertiga
  • Tubuh atas cukup umur, minimal 1 tahun dan sedang tidak hamil
  • Ekor tidak terpotong lebih dari sepertiga
  • Perut tidak kurus hingga terlihat tulangnya
  • Kaki tidak pincang
  • Bulu sehat dan tidak kusam
  • Gigi tidak ada ompong

2. Niat kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah

Melansir dari Dr Oni Sahroni Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, hewan kurban disembelih pada hari raya Idul Adha sebagai bentuk taqarrub pendekatan diri kepada Allah.

3. Patungan memenuhi batasan jumlah pengurban

Kurban patungan harus memenuhi batasan jumlah pengurban. Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M mengatakan bahwa kurban kambing hanya boleh untuk 1 orang dan boleh untuk mewakili keluarga, sementara kurban sapi atau unta bisa untuk 7 orang. Maka dari itu, patungan kurban yang diperbolehkan adalah sapi atau unta.

Melansir dari zakat.or.id Dompet Dhuafa, sebagian ulama menjelaskan, kurban satu kambing lebih baik dari pada ikut patungan sapi atau unta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi’ 7:458).

Imam As-Saerazi Asy-Syafi’i mengatakan,

“Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.” (Al Muhadzab 1:74).

Dari pendapat ulama di atas ditarik dari gambaran perekonomian masyarakat yang tinggal di Arab yang memang digolongkan sebagai masyarakat mampu sehingga membeli hewan kurban untuk perseorangan.

Sedangkan di Indonesia masih banyak masyarakat kelas menengah ke bawah sehingga membeli sapi secara patungan adalah solusi yang sering dilakukan.

4. Bermanfaat untuk berbagi

Patungan kurban adalah bentuk sedekah daging yang membangun solidaritas umat Islam. Dengan patungan kurban sapi, maka pengkurban mendapatkan pahala sekaligus membantu para dhuafa menikmati daging.

Hukum kurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved