Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bolehkah Berkurban secara Patungan?

Kata kunci bolehkah berkurban patungan atau berkurban secara patungan ramai dicari jelang Hari Raya Idul Adha.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan
Ilustrasi sapi kurban. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kata kunci bolehkah kurban patungan ramai dicari jelang Hari Raya Idul Adha.

Diketahui, Hari Raya Idul Adha sebentar lagi.

Pemerintah akan menggelar sidang isbat awal Zulhijjah 1445 pada Jumat, (7/6/2024) hari ini.

Saat Hari Raya Idul Adha, umat Islam yang mampu diminta melakukan penyembelihan hewan kurban.

Perintah berkurban tercantum dalam surah Al Hajj ayat 34-35, Allah SWT berfirman:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ - ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ - ٣٥

Artinya:

"Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah, hati mereka bergetar, sabar atas apa yang menimpa mereka, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka."

Lantas bolehkan kurban patungan?

Jika boleh, apa saja kriteria atau syaratnya?

Berikut penjelasannya!

Bolehkah Berkurban Secara Patungan?

Dilansir dari konsultasisyariah.comRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan tujuh shahabatnya, supaya masing-masing dari mereka mengeluarkan satu dirham, lalu dibelikan seekor binatang qurban. Lalu, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini mahal bagi kami.”

فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنَهَا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya qurban yang paling utama adalah yang paling mahal dan paling gemuk.”

Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk menyembelih hewan sembelihan tersebut). Satu orang memegang kakinya, seorang lagi mengambil kakinya, seorang lagi memegang tangannya, seorang lagi memegang tangannya, satu lagi memegang tanduknya, yang lain memegang tanduknya, kemudian yang seorang lagi menyembelihnya, lalu mereka bertakbir bersama-sama. (HR. Ahmad)

Pada riwayat lain disebutkan ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya harus menyembelih badanah (unta/sapi), dan saya mampu (membelinya), tetapi saya tidak mendapatkannya. Maka, apakah saya harus membelinya?”

فَأَفْتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَ سَبْعَ شِيَاهٍ فَيَذْبَحَهُنَّ

“Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk membeli tujuh ekor kambing dan menyemblihnya.” (HR. Ahmad).

Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

4 Hal Penting Saat Patungan Kurban

Kurban adalah ibadah tahunan untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus menyemarakkan semangat berbagi.

Beragam cara diupayakan untuk menyemarakkan kurban, salah satunya dengan patungan kurban.

Berdasarkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Maliki, hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan.

Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu.

Berikut 4 hal penting harus diperhatikan saat patungan kurban dilansir Tribun-Timur.com dari laman dompetdhuafa.org:

Pertanyaan:

Saat ini sedang santer di sebagian masyarakat patungan untuk berkurban dengan jumlah yang bervariasi dan peruntukkan yang bermacam-macam.

Apakah patungan kurban tersebut bisa dikategorikan sebagai kurban yang sah menurut pandangan syariah?

Jawaban:

1. Kurban sesuai dengan ketentuan syarat sah

Ibadah kurban harus sesuai dengan ketentuan syarat sah dan kelayakan hewan kurban. Pertama, syarat sah dari sisi hewan ternak. Checklist saat memilih hewan kurban, begini kriteria berdasarkan syariat:

  • Mata tidak buta total dan sebelah
  • Telinga tidak terpotong lebih dari sepertiga
  • Tubuh atas cukup umur, minimal 1 tahun dan sedang tidak hamil
  • Ekor tidak terpotong lebih dari sepertiga
  • Perut tidak kurus hingga terlihat tulangnya
  • Kaki tidak pincang
  • Bulu sehat dan tidak kusam
  • Gigi tidak ada ompong

2. Niat kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah

Melansir dari Dr Oni Sahroni Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, hewan kurban disembelih pada hari raya Idul Adha sebagai bentuk taqarrub pendekatan diri kepada Allah.

3. Patungan memenuhi batasan jumlah pengurban

Kurban patungan harus memenuhi batasan jumlah pengurban. Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M mengatakan bahwa kurban kambing hanya boleh untuk 1 orang dan boleh untuk mewakili keluarga, sementara kurban sapi atau unta bisa untuk 7 orang. Maka dari itu, patungan kurban yang diperbolehkan adalah sapi atau unta.

Melansir dari zakat.or.id Dompet Dhuafa, sebagian ulama menjelaskan, kurban satu kambing lebih baik dari pada ikut patungan sapi atau unta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi’ 7:458).

Imam As-Saerazi Asy-Syafi’i mengatakan,

“Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.” (Al Muhadzab 1:74).

Dari pendapat ulama di atas ditarik dari gambaran perekonomian masyarakat yang tinggal di Arab yang memang digolongkan sebagai masyarakat mampu sehingga membeli hewan kurban untuk perseorangan.

Sedangkan di Indonesia masih banyak masyarakat kelas menengah ke bawah sehingga membeli sapi secara patungan adalah solusi yang sering dilakukan.

4. Bermanfaat untuk berbagi

Patungan kurban adalah bentuk sedekah daging yang membangun solidaritas umat Islam. Dengan patungan kurban sapi, maka pengkurban mendapatkan pahala sekaligus membantu para dhuafa menikmati daging.

Hukum kurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: “Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR. Al- Hakim).

Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim  yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: “Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR. Muslim).

Dari beberapa dalil dan pendapat ulama di atas, maka dapat disimpulkan hukum kurban dengan patungan adalah sah dan diperbolehkan.

Pilihlah hewan terbaik dan bugar melalui kurban online di lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa.

Kurban nyaman dari rumah, laporannya pun dapat Anda ikuti dari jauh secara transparan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved