Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bolehkah Berkurban secara Patungan?

Kata kunci bolehkah berkurban patungan atau berkurban secara patungan ramai dicari jelang Hari Raya Idul Adha.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan
Ilustrasi sapi kurban. 

Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk menyembelih hewan sembelihan tersebut). Satu orang memegang kakinya, seorang lagi mengambil kakinya, seorang lagi memegang tangannya, seorang lagi memegang tangannya, satu lagi memegang tanduknya, yang lain memegang tanduknya, kemudian yang seorang lagi menyembelihnya, lalu mereka bertakbir bersama-sama. (HR. Ahmad)

Pada riwayat lain disebutkan ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya harus menyembelih badanah (unta/sapi), dan saya mampu (membelinya), tetapi saya tidak mendapatkannya. Maka, apakah saya harus membelinya?”

فَأَفْتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَ سَبْعَ شِيَاهٍ فَيَذْبَحَهُنَّ

“Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk membeli tujuh ekor kambing dan menyemblihnya.” (HR. Ahmad).

Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

4 Hal Penting Saat Patungan Kurban

Kurban adalah ibadah tahunan untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus menyemarakkan semangat berbagi.

Beragam cara diupayakan untuk menyemarakkan kurban, salah satunya dengan patungan kurban.

Berdasarkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Maliki, hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan.

Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu.

Berikut 4 hal penting harus diperhatikan saat patungan kurban dilansir Tribun-Timur.com dari laman dompetdhuafa.org:

Pertanyaan:

Saat ini sedang santer di sebagian masyarakat patungan untuk berkurban dengan jumlah yang bervariasi dan peruntukkan yang bermacam-macam.

Apakah patungan kurban tersebut bisa dikategorikan sebagai kurban yang sah menurut pandangan syariah?

Jawaban:

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved