Korupsi PLN Maros
Jaksa Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tanam Kabel PLN di Maros, Ada Tersangka Baru?
Saat ini kontraktor pelaksana proyek pengadaan jasa pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar utara, Ibrahim (59) ditetapkan tersangka.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pengadaan jasa pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar utara kemungkinan bertambah.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo, Rabu (5/6/2024).
“Bisa jadi ada yang bertambah, penyidikan saat ini masih berlangsung,” ujarnya.
Ia menyebutkan Kejari Maros sudah memeriksa 30 saksi.
“Saksi ada 30 orang, dari kalangan masyarakat, PLN dan pekerja,” terangnya.
Baca juga: Negara Rugi Rp1,3 Miliar, Ini Modus Korupsi Kabel Tanam PLN Maros
Saat ini kontraktor pelaksana, Ibrahim (59) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ibrahim dijemput paksa di salah satu cafe di Jl Pelita Raya Makassar.
Wahyudi mengatakan sebelum ditangkap secara paksa, tim jaksa dan penyidik sudah melakukan pemanggilan sampai empat kali secara persuasif.
Namun, tersangka tidak hadir dengan alasan sakit.
"Kita sudah empat kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ini, namun dia tidak hadir tanpa keterangan yang pasti, bahkan tim jaksa dan penyidik sempat kerumahnya untuk membujuk secara persuasif, namun yang bersangkutan tidak koperatif dengan alasan sakit," terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Tangkap DPO Korupsi Proyek Kabel Tanam PLN Maros Sulsel
Pihak kejari Maros lalu melakukan tracking dan ternyata tersangka ditemukan di warung kopi di jalan Pelita Raya dalam keadaan sehat.
Sehingga tim intelejen dan pidsus melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka.
"Karena kita takutkan tersangka kabur menghilangkan barang bukti jadi untuk memudahkan penyelidikan kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan upaya penahanan," jelasnya.
Diketahui, kasus ini bermula pada pekerjaan penggalian kabel tanam di Kecamatan Bantimurung Maros dilakukan sepanjang 13,7 Km, dikerjakan oleh PT RTS.
Pekerjaan tersebut didapatkan melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan standar operasional PT PLN (Persero).
Namun dalam pengerjaannya ditemukan adanya penyimpangan dalam volume dan pelaksanaan beberapa komponen atau item yang tidak sesuai kontrak.(*)
Wahyudi Eko Husodo
Kejari Maros
Maros
tersangka
TribunBreakingNews
saksi
korupsi
Proyek Tanam Kabel PLN
2 Tersangka Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Dituntut 1 dan 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
30 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Sulsel |
![]() |
---|
Bos PT RTS Tersangka Korupsi Kabel Tanam PLN Maros Sulsel Terancam Bui 20 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bos PT RTS Ditahan, Korupsi Proyek Kabel Tanam PLN Maros Sulsel |
![]() |
---|
Kontraktor Pelaksana Proyek Kabel Tanam PLN Maros Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.