Syahrul Yasin Limpo Mohon ke Hakim Buka Blokir Rekening Pribadi dan Istrinya
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memohon kepada majelis hakim untuk membuka rekening pribadi dan rekening istrinya.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memohon kepada majelis hakim untuk membuka rekening pribadi dan rekening istrinya, Ayun Sri Harahap.
Syahrul mengatakan, ada sejumlah urusan kemanusiaan yang mesti ia bayar dengan rekening pribadi ataupun rekening pribadi istrinya.
Mantan Gubernur Sulsel itu menyampaikan rekening pribadi itu adalah pendapatannya sebagai aparatur negera selama ini.
Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Syahrul berbicara dalam persidangan Rabu (5/6/2024).
Syahrul pun menggunakan kesempatannya tersebut dengan memohon agar rekening pribadi dan rekening pribadi istrinya dibuka.
"Tidak pernah saya ada job lain selain ASN. Oleh karena itu saya minta rekening saya atau istri dibuka karena banyak saya tidak bisa bayar. Mohon dipertimbangkan kemanusiaan khusus hidup kami khusus membayar. Tolong dipertimbangkan untuk dibuka," ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa.
Hakim Ketua pun meminta agar SYL mengajukan permohonan itu dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Nantinya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Nanti ada giliran saudara ya. Tolong ajukan di nota pembelaan beserta bukti-bukti. Silakan ajukan tapi ini sidang masih berlangsung," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Tim penasihat hukum SYL kemudian menegaskan bahwa maksud rekening yang diminta buka blokir yakni rekening terkait gaji SYL.
Alasannya, rekening gaji tersebut merupakan sumber pemenuhan kebutuhan SYL dan keluarga yang diklaim tidak ada keterkaitan dengan perkara.
Namun Majelis Hakim tetap pada pendiriannya, yakni meminta SYL dan tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan tersebut dalam pleidoi.
"Maksud kami, Yang Mulia, ini rekening yang untuk kebutuhan hidup Syahrul Yasin Limpo dan keluarga karena ini tabungan khusus untuk gaji yang tidak ada kaitan dengan apa yang dituduhkan tapi untuk kebutuhan hidup saja," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di persidangan yang sama.
"Nanti kami pertimbangkan mana yang perlu disita dan mana yang tidak, sesuai bukti yang ada. Jadi butuh kesabran saudara untuk mengikuti proses persidangan, ya seperti inilah persidangan Tipikor ya," kata Hakim Pontoh.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Kenapa Sidrap Berhasil Jadi Lumbung Pangan? Bupati Syaharuddin Alrif Paparkan Data Depan Mentan |
![]() |
---|
LBH Pers: Gugatan Rp200 Miliar ke Tempo Jadi Ancaman bagi Kemerdekaan Pers |
![]() |
---|
Pejabat Pemprov Sulsel Incar Kursi Jabatan Pemkot Makassar, Termasuk Devo Khaddafi |
![]() |
---|
Gaduh Rekening Dormant: Ketika PPATK Bertindak Sebelum Berpikir |
![]() |
---|
Cerita Ustad Das'ad Usai Rekening Bangun Masjid Rp300 Juta Diblokir PPATK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.