Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Spesialis Jambret Ponsel Perempuan Diciduk Jatanras Makassar

Taufik melancarkan aksinya dengan membuntuti perempuan yang sedang lari pagi (jogging).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Jatanras Makassar
Kolase penangkapan Taufik spesialis jambret ponsel oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Spesialis jambret ponsel perempuan di Makassar ditangkap.

Pelaku bernama Taufik Yusuf (44).

Ia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di rumahnya, Jl Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan membuntuti perempuan yang sedang lari pagi (jogging).

Saat berada di jalanan sepi, pelaku memepet lalu merampas tas korban.

"Pelaku muncul dari arah belakang korban menggunakan sepeda motor langsung menarik tas milik korban kemudian pelaku seketika meninggalkan korban," kata AKP Wahiduddin saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024) siang.

Baca juga: 1 Pelaku Jambret HP VIVO Jadi DPO Polres Palopo, 1 Berhasil Diamankan

"Modusnya pelaku mengincar korbannya pada saat suasana sepi," sambungnya.

Sesaat setelah diamankan, Taufik dibawa ke Posko Jatanras untuk diinterogasi.

Setelah itu, ia diminta untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti hasil kejahatannya.

Namun diperjalanan, Taufik disebut melawan dan berusaha melarikan diri dari polisi.

"Maka anggota pun melakukan pengejaran terhadap pelaku dan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Tembakan peringatan ke udara, yang tidak dihiraukan Taufik memaksa personel Jatanras mengambil tindakan tegas.

"Dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Taufik lalu mengenai kaki bagian kaki sebanyak dua kali," terangnya.

Baca juga: Detik-detik Warga Gagalkan Aksi Jambret di Bekasi, 2 Pelaku Langsung Dapat Hadiah

Taufik yang tersungkur dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah dirawat, ia dibawa ke Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved