Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Diperiksa Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Ditadah KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Harun Masiku

Juru BicaraPDIP Chico Hakim menuding, pemanggilan KPK terhadap Hasto Kristiyanto adalah bentuk tekanan politik.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PDIP menemukan kejanggalan dalam pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang menurutnya tidak jelas di Polda Metro Jaya seakan ingin membuat fokus PDIP beralih.

"Kita sedang menghadapi Pilkada jangan kita disibukan dengan laporan yang kami duga tidak masuk akal," ungkap dia.

 Eks pengacara Richard Eliezer alias Bharada E ini menilai ucapan Hasto di media massa maupun televisi swasta merupakan cermin dari sikap PDIP.

Sehingga kata Ronny, justru aneh jika parpol yang menyatakan sikap politiknya kepada publik malah dipolisikan.

"Justru aneh kalau suatu partai politik tidak bisa lagi menyatakan sikap politiknya.

Substansi yang disampaikan dalam wawancara itu juga sama dengan sikap politik resmi PDI Perjuangan yang sudah disampaikan ke publik dalam berbagai kesempatan sebelumnya," jelasnya.

Megawati Semangati Hasto

Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024).

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pun telah mengetahui jika Hasto Kristiyanto dilapor ke pihak kepolisian.

Hal tersebut dikatakan Hasto setelah selesai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya siang hari ini.

"Sudah (tahu), saya melaporkan kepada beliau (Megawati Soekarnoputri)" kata Hasto kepada wartawan.

Adapun anak dari Presiden Soekarno itu memberi pesan kepada Hasto untuk mengikuti prosedur hukum yang ada.

"Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum, karena PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum," kata dia.

Adapun Hasto diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved