Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pekan Depan KPK Periksa Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Hasto direncanakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.

Tribunnews
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).  

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Hasto sendiri sebelumnya sempat mengatakan Harun Masiku merupakan korban atas kasus suap penetapan anggota DPR.

Menurutnya, Harun Masiku memiliki hak politik berdasarkan keputusan Mahkamah Agung atau MA untuk menjadi anggota Dewan.

"Tetapi (Harun Masiku) diperas dan itu dilakukan oleh oknum KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujar Hasto.

Di sisi lain, Hasto justru meminta KPK semestinya fokus mengungkap berbagai dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran dalam bantuan sosial yang gencar diberikan jelang Pemilu 2024.

Hasto juga meminta KPK membongkar dugaan keterlibatan orang di lingkar penguasa atas kasus izin tambang.

Namun demikian, ia tak menyebut siapa orang lingkar penguasa yang dimaksudnya tersebut.

"Ini yang menjadi fokus dari KPK. Hal-hal itulah yang seharusnya dilakukan. Ya tugas-tugas negara untuk melakukan penegakan hukum," kata KPK. (*)

(tribun network/ham/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved