Cek Fakta
Cek Fakta : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tutup Kasus Vina Cirebon
Lantas betulkah narasi yang beredar jika kasus Vina Cirebon resmi ditutup? yuk cek faktanya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon kabarnya resmi ditutup Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali mencuat kepublik setelah beberapa tahun berlalu.
Mencuatnya kasus Vina Cirebon ini bermula kala dijadikan film dan diputar di seluruh bioskop Indonesia.
Pihak Kepolisian pun kembali bergerak untuk menangkap sejumlah pihak yang dianggap sebagai pelaku namun hingga kini masih bebas.
Salah satu DPO pembunuhan Vina Cirebon yakni Pegi sudah tertangkap.
Setelah itu muncul narasi jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan menutup kasus pembunuhan Vina Cirebon ini.
Yang artinya tak ada lagi tersangka baru dari kasus pembunuhan viral ini.
Lantas betulkah narasi yang beredar jika kasus Vina Cirebon resmi ditutup? yuk cek faktanya.
Baca juga: Cek Fakta : Proyek Baru Raffi Ahmad dan Rudy Salim Legalisasi Judi Online Gandeng Menkominfo
Beredar narasi yang menyebutkan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menutup kasus pembunuhan Vina (16) yang dikenal dengan Vina Cirebon.
Selain Vina, Muhammad Rizky (16) atau Eki juga tewas akibat kebrutalan geng motor di Cirebon, Jawa Barat delapan tahun silam.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Informasi soal Kapolri menutup kasus Vina disebarkan oleh akun X ini pada Minggu (2/6/2024).
Berikut narasi yang ditulis:
Berita terbaruKapolri menutup kasus pembunuhan EKY dan VINAbiadab
Tangkapan layar unggahan X kemudian disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Cek Fakta: Kecepatan Nozzle Pompa Bensin SPBU Pertamina Kurangi Takaran |
![]() |
---|
Cek Fakta: Netanyahu Ancam Hancurkan Indonesia Setelah Iran, Video Sudah Beredar |
![]() |
---|
Cek Fakta: PBNU Terima Aliran Dana Tambang Raja Ampat PT Gag Nikel Lewat Gus Fahrur |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kuota Haji Indonesia 2026 Dikurangi 50 Persen |
![]() |
---|
Kejagung Bantah Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kapuspenkum: Masih Berkantor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.