Jampidsus Dikuntit Densus 88
Kabar Terbaru Penguntitan Jampidsus, Dulu Febrie Garang saat Tangkap Anggota Densus 88, Kini Beda
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab Polri sepenuhnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerah dan tak mau ikut campur lagi kasus penguntitan Jampidsus Febrie Andriansyah oleh oknum Densus 88 Antiteror Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab Polri sepenuhnya.
"Kita kan sudah menyerahkan kemarin sama mereka. Sudah tanggung jawab mereka sana," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui sambungan telepon.
Padahal dulu, Jampidsus menolak permintaan Kabareskrim untuk melepas anggota Densus 88 yang ditangkap Polisi Militer.
Personel PM pengawal Febrie Adriansyah menangkap satu anggota Densus 88.
Penangkapan anggota Densus 88 itu terjadi karena melakukan penguntitan di salah satu restoran sekitar pukul 20.00 atau 21.00 di Cipete, Jakarta Selatan.
Febrie diketahui tiba di restoran itu bersama satu ajudan dan motor patwal Polisi Militer.
Setelah menangkap satu anggota Densus 88, Febrie disebut menghubungi Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada untuk meminta penjelasan atas kejadian tersebut.
Wahyu disebut tak tahu menahu dan minta anggota Densus itu dibebaskan, tetapi Febrie enggan melepaskannya.
Selanjutnya, Febrie melapor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai kejadian tersebut.
ST Burhanuddin lantas menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari obrolan dua pimpinan penegak hukum itu, anggota Densus 88 kemudian dilepaskan dan dijemput oleh anggota Biro Pengamanan Internal (Paminal).
Namun, seluruh data di telepon seluler anggota Densus 88 itu telah disedot oleh tim Jampidus.
Kini Kejaksaan Agung mengaku sudah tak ada lagi koordinasi ke pihak Polri mengenai peristiwa penguntitan yang terjadi sekira pertengahan Mei lalu.
"Enggak (koordinasi). Ngapain. Kan sudah menyerahkan sepenuhnya," ujar Ketut.
Bahkan Ketut sebagai Kapuspenkum mengaku tak mengikuti lagi update atau perkembangan kasus penguntitan Jampidsus itu.
Termasuk soal pendalaman yang kabarnya tengah dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Ya saya enggak tahu. Kan yang menyebut mereka," kata Ketut.
Adapun identitas dari penguntit Jampidsus ini terungkap bernama Iqbal Mustofa (IM), anggota Densus 88 Antiteror Polri berpangkat Bripda.
Dia sempat diamankan Polisi Militer (PM) yang bertugas mengawal Jampidsus saat terciduk menguntit di sebuah restoran masakan Prancis di Jakarta Selatan.
IM kemudian diamankan dan sempat diinterogasi.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) hasil interogasi tersebut, terungkap bahwa Bripda IM melakukan operasi penguntitan ini berkelompok.
Kelompok itu terdiri 10 orang yang seluruhnya merupakan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri dari berbagai daerah.
Dalam BAP Bripda IM dari sumber internal Kejaksaan Agung, tertera bahwa mayoritas kelompok itu terdiri dari tujuh oknum anggota Satgas Densus Jawa Tengah.
Mereka adalah:
- Briptu Ary Setyawan (Aray N2)
- Briptu Irfan Maulana (Otong N3)
- Briptu Bayu Aji (Rabai N3)
- Briptu Agung (Agung N4)
- Briptu Faizin (Faizin N3)
- Briptu Jadi Antoni (Jaja N3)
- Brigadir Imam
Sedangkan sisanya merupakan dua oknum anggota Satgas Densus Jawa Barat, yakni Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.
Mereka semua disebut-sebut tergabung dalam sebuah grup Whatsapp yang diberi nama "Time Zone."
"Apakah tujuan dibuatkan Group WA Time Zone?"
"Bahwa yang menjadi tujuan adalah untuk sarana komunikasi tim yang mengerjakan JAM Pidsus."
Pihak Polri sendiri membenarkan peristiwa penguntitan yang dilakukan anggotanya.
Anggotanya itu kemudian diamankan Polisi Militer (PM) yang bertugas di Kejaksaan Agung.
Kemudian dia dijemput dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Namun dari Polri enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut, bahkan menyatakan tak ada masalah apapun.
"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam. Kami mendapat informasi bahwa anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers Kamis (30/5/2024).
Polri tak jatuhkan sanksi
Pihak Polri menyatakan, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang menguntit Febrie Ardiansyah tidak melanggar etika.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho berdasarkan laporan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang telah memeriksa Bripda Iqbal.
"Kalau hasil pemeriksaannya,tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Namun demikian, Sandi menyebutkan bisa saja ada perkembangan terbaru soal pemeriksaan terhadap Bripda Iqbal.
"Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa," kata dia.
Bripda Sandi pun tidak mau mengungkap tujuan penguntitan tersebut maupun siapa yang memerintahkannya.
Menurut Sandi, kasus ini sudah diselesaikan antar pimpinan Polri maupun Kejagung, sehingga tak perlu diperpanjang.
Dia juga menegaskan bahwa hubungan Kejagung dan Polri dalam keadaan baik-baik saja.
"Kalau antar pimpinan sudah bicara sudah secara komprehensif disampaikan dalam hal tersebut," ucap Sandi.
"Saya sampaikan lagi dengan segala kerendahan ketulusan hati bahwa apabila pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah berarti dalam prospek yang lainnya juga sudah tidak ada masalah," imbuh dia.
Diketahui, Bripda IM sempat ditangkap Kejagung usai tertangkap basah menguntit Jampidsus di sebuah rumah makan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).
"Bahwa memang benar ada isu bukan isu lagi fakta penguntitan di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024) kemarin.
Ketut menyebutkan, Bripda IM langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk diperiksa setelah tertangkap basah menguntit Febrie.
Dari pemeriksaan ini diketahui bahwa orang yang menguntit Febrie merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Menurut Ketut, penguntit itu juga melakukan profiling terhadap Febrie di ponselnya.
"Sehingga pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri sehingga tidak ada lagi di sini ya, pada saat itu malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan kepada Polri untuk ditangani," ujar Ketut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com/Kompas.com
Mahfud MD Eks Menko Polhukam Ungkap Pemicu Penguntitan Jampidsus, Kepentingan Owner Mafia Timah |
![]() |
---|
Profil 4 Jenderal Purn Inisial B, Ramai Dicari Netter Usai Kasus Pengintaian Densus 88 ke Jampidsus |
![]() |
---|
Rekam Jejak Badrodin Haiti, Budi Gunawan, Bambang Hendarso dan Budi Waseso Jenderal Purn Inisial B |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Purn B Terduga Dalang Pengintaian Jampidsus Masih Misteri, Intip 4 Jenderal Inisial B |
![]() |
---|
Siapa Terduga Dalang Pengintaian Jampidsus Kasus Timah? Intip Profil 4 Jenderal Purn B Ramai Dicari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.