Kemenkumham Sulteng dan BHP Makassar Pastikan Perlindungan Hukum Korban Bencana Palu 2018
BHP Makassar memainkan peran penting dalam memastikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap harta kekayaan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kanwil Kemenkumham Sulteng dan BHP Makassar bekerjasama memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan warga Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala) yang terdampak bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi tahun 2018.
Kolaborasi ini didasarkan pada fakta bahwa Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah kerja BHP Makassar, sebuah unit kerja di bawah Kemenkumham.
Tugas dan Fungsi (Tusi) BHP diatur oleh KUHPerdata, Permen Kumham No. 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai, dan beberapa peraturan lain, termasuk UU No. 1 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tatacara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, serta Peraturan OJK No. 5/POJK.05/2017 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 60/POJK.01/2020.
Fungsi utama BHP adalah mewakili dan mengurus kepentingan individu yang secara hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan kepentingannya sendiri.
BHP memainkan peran penting dalam memastikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap harta kekayaan dalam bidang perwalian, pengampuan, ketidakhadiran (afwezigheid/mafqut), atau bagi orang yang dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadaannya, serta harta tak terurus (Onbeheerde Nalatenschap) bagi mereka yang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris atau ahli waris yang menolak warisan.
Peran BHP ini sangat relevan dalam membantu pemerintah daerah Sulawesi Tengah dalam menangani penduduk terdampak bencana, terutama mereka yang dinyatakan hilang atau meninggal tanpa ahli waris atau wasiat, atau yang meninggalkan ahli waris di bawah umur/perwalian, serta orang-orang yang tidak mampu menjalankan hak dan kewajibannya karena kondisi mental atau fisik.
Hal ini tentu dapat menjadi pertimbangan dalam membantu Pemda Sulawesi Tengah terhadap penduduk yang terdampak bencana.
Khususnya orang yang dinyatakan hilang atau orang yang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris atau wasiat, atau meninggalkan ahli waris yang masih di bawah umur/perwalian.
Serta orang yang tidak lagi mampu menjalankan hak dan kewajibannya karena gila, lemah otak yang dapat ditempatkan di bawah Pengampuan. Terhadap yang demikian hukum memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan mereka sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 KUHPerdata.
Masalah hak keperdataan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, dapat diselesaikan menurut hukum.
Dan BHP dapat memainkan peran penting dalam melindungi hak keperdataan sekaligus membantu Instasi yang terkait dengan hak keperdataan yang dimaksud.
Olehnya itu perlu melibatkan BHP agar tidak bersentuhan dengan Pasal 418 KUHPerdata.
Dengan pendekatan kemanusiaan, Pemda telah berupaya membantu penduduk korban bencana, dengan membangun hunian dan memberi uang kerohiman guna memperbaiki rumah penduduk yang rusak berat, sedang dan ringan.
Pada sisi kemanusiaan, korban yang masih hidup, tentu masih bisa mengurus namun bagaimana dengan orang yang hilang, orang yang meninggal yang tidak diketahui ahli warisnya, atau ahli warisnya masih di bawah umur?
Mereka dapat meninggalkan harta bergerak dan tidak bergerak, meninggalkan ahli waris yang tidak cakap hukum.
BHP Makassar Gandeng Mahasiswa KKN Unhas Sosialisasikan Hukum Perwalian di Moncongloe |
![]() |
---|
Kepala BHP Makassar Hadiri Rakor Pengendalian Kinerja Kementerian Hukum Semester 1 |
![]() |
---|
BHP Makassar Raih Penghargaan Capaian Realisasi Anggaran BHP Terbaik Tahun 2024 |
![]() |
---|
Kepala Biro Hukerma Kemenkum RI Apresiasi Sinergitas BHP Makassar dengan Ikatan Notaris Indonesia |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik Kepala BHP Makassar Jadi Anggota MPD Notaris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.