Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik W Super Club Makassar

Prof Zudan Arif Soal Polemik W Super Club: Pemprov Tidak Pernah Terbitkan Izin Diskotek, Hanya Bar!

W Super Club Makassar akhirnya ditutup sementara oleh Polrestabes Makassar terhitung pada Jumat (31/5/2024) malam.

|
Tribun-timur.com
Ilustrasi W Super Club Makassar Milik Hotman Paris 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - W Super Club Makassar akhirnya ditutup sementara oleh Polrestabes Makassar terhitung pada Jumat (31/5/2024) malam.

Hal ini imbas dari gelombang protes organisasi masyarakat yang menolak kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) milik Hotman Paris ini.

Di saat bersamaan, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh akhirnya buka suara terkait polemic tersebut.

“Yang perlu saya sampaikan terkait hal yang sedang viral bahwa yang disebut W Superclub itu, izin yang terbit adalah untuk bar, bukan untuk diskotik atau night club."

"Pemprov Sulsel tidak pernah menerbitkan izin untuk diskotik dan tempat hiburan malam untuk W Superclub,” katanya di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna semalam.

Selama menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan menegaskan, akan menjaga agar izin untuk diskotik tidak terbit.

Baca juga: W Super Club Makassar Belum Kantongi Izin Usaha Kelab Malam

Baca juga: Berani Tutup W Super Club Milik Hotman Paris, Profil Kombes Mokhamad Ngajib Kapolrestabes Makassar

“Kita jaga bersama-sama Sulsel pada umumnya dan Makassar pada khususnya menjadi negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,”

“Negeri yang aman, damai, sejahtera di bawah ampunan Allah Subhana hu Wa Taala, bisa ya kita jaga bersama-sama," jelasnya.

3 Dokumen Perizinan Dipenuhi W Super Club

Segala berkas dokumen perizinan W Super Club sudah dikirim ke Kementerian Investasi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel Said Wahab.

Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club.

Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi.

Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

"Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi," jelas Said Wahab.

Adapun perizinannya dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024.

Terkait urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah.

Sebab, jarak THM dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan.

"Tidak ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai. Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin," katanya.

Perbedaan bar, lounge, pub, diskotek, atau club?

Pernah dengar atau mengunjungi bar, lounge, pub, diskotek, atau club?

Jika sudah, apakah kamu bisa menyebutkan perbedaan kelima tempat itu?

Mungkin sebagian dari kita masih menganggap bar, lounge, pub, diskotek, atau club adalah lima tempat yang sama karena sama-sama menjajakan minuman beralkohol, digunakan sebagai tempat hiburan malam, ajojing, dan lain sebagainya.

Namun ternyata, kelima tempat ini memiliki perbedaan yang sangat mendasar.

Bar dan Lounge

Berikut perbedaannya, seperti dirangkum Kompas.com. Bar dan lounge.

Mayoritas orang masih beranggapan bar dan lounge merupakan dua hal yang sama.

Namun menurut Tata, seorang mantan pekerja di sebuah diskotek ternama di Jakarta,bar dan lounge memiliki perbedaan dari cara penyajian minumannya hingga pelanggannya.

“Banyak yang suka salah dan menyamakan antara bar dan lounge. Bar itu mirip seperti kafe, tapi menjual minuman beralkohol. Nah biasanya anak-anak muda nih biasa pergi ke bar untuk nongkrong dan sebagainya,” ujar Tata saat ditemui Kompas.com.

Menurutnya, tamu-tamu yang berkunjung ke bar biasanya berpakaian santai dan dapat dengan bebas memesan minumannya sendiri kepada para bartender.

Lain dengan bar, lounge biasanya berada di hotel bintang lima.

Konsep lounge lebih elegan, akan ada pelayan yang akan melayani pesanan makan dan minum tamu.

Biasanya, lounge digunakan oleh para pekerja dan pebisnis untuk mengadakan pertemuan dan acara lainnya.

“Makanya kalau ke lounge itu biasanya tamu pakai bajunya yang rapi, berdandan, karena kan mau nunggu meeting misalnya. Terus minuman yang dijual juga biasanya lebih mahal harganya,” lanjutnya.

Pub dan Diskotek

Tak hanya bar dan lounge yang kerap disamakan, pub dan diskotek juga kerap dianggap dua tempat yang sama.

Menurut Tata, tujuan tamu mengunjungi pub dan diskotek biasanya berbeda.

Di diskotek, tamu biasanya menghabiskan waktu malam untuk menikmati musik yang dimainkan oleh seorang Disc Jockey atau DJ sambil meminum beragam sajian minuman beralkohol.

“Tapi kalau di pub, biasanya itu komunitas yang datang, mereka berkumpul di situ. Nah biasanya harga di pub itu lebih murah dan enak untuk berdiskusi,” kata Tata.

Putra pasangan artis Rima Melati dan Frans Tumbuan yang juga pengelola Jaya Pub, Ardianto Airlangga, menambahkan hal yang paling membedakan pub dan diskotek adalah keberadaan dance floor.

“Kalau diskotek itu kan orang biasanya ajojing, ada dance floor-nya di situ. Kalau di pub kan adanya live music, kalau memang musiknya asyik biasanya tamu itu lebih memilih berdansa atau berjoget di tempat duduknya,” kata dia.

Club

Menurut Tata, mayoritas orang juga masih menganggap club sama artinya dengan tempat disko atau diskotek.

Padahal, menurutnya, club tidak hanya berisi diskotek.

“Biasanya mereka dua sampai tiga, jualannya jadi satu. Jadi misal di club itu ada karaoke, cafe, lalu ada diskoteknya,”sebutnya.

Menurutnya, konsep club memudahkan tamu untuk mendapatkan semua kebutuhannya untuk menghabiskan malam.

Biasanya sore hingga malam hari tamu akan mengunjungi cafe di club tersebut untuk makan, kemudian lebih malam lagi mereka akan berkunjung ke karaoke.

Setelah lewat tengah malam, mereka akan menyambangi diskotek.

“Jadi konsepnya itu ada paling tidak tiga layanan dalam satu bangunan begitu, ya,” tandasnya.

Kesimpulannya, bar, lounge, pub, diskotek, atau club bukanlah lima tempat yang sama konsepnya.

Jadi jangan sampai tertukar, ya!.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved