Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik W Super Club Makassar

Prof Zudan Arif Soal Polemik W Super Club: Pemprov Tidak Pernah Terbitkan Izin Diskotek, Hanya Bar!

W Super Club Makassar akhirnya ditutup sementara oleh Polrestabes Makassar terhitung pada Jumat (31/5/2024) malam.

|
Tribun-timur.com
Ilustrasi W Super Club Makassar Milik Hotman Paris 

Serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

"Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi," jelas Said Wahab.

Adapun perizinannya dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024.

Terkait urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah.

Sebab, jarak THM dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan.

"Tidak ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai. Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin," katanya.

Perbedaan bar, lounge, pub, diskotek, atau club?

Pernah dengar atau mengunjungi bar, lounge, pub, diskotek, atau club?

Jika sudah, apakah kamu bisa menyebutkan perbedaan kelima tempat itu?

Mungkin sebagian dari kita masih menganggap bar, lounge, pub, diskotek, atau club adalah lima tempat yang sama karena sama-sama menjajakan minuman beralkohol, digunakan sebagai tempat hiburan malam, ajojing, dan lain sebagainya.

Namun ternyata, kelima tempat ini memiliki perbedaan yang sangat mendasar.

Bar dan Lounge

Berikut perbedaannya, seperti dirangkum Kompas.com. Bar dan lounge.

Mayoritas orang masih beranggapan bar dan lounge merupakan dua hal yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved