Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik W Super Club Makassar

Prof Zudan Arif Soal Polemik W Super Club: Pemprov Tidak Pernah Terbitkan Izin Diskotek, Hanya Bar!

W Super Club Makassar akhirnya ditutup sementara oleh Polrestabes Makassar terhitung pada Jumat (31/5/2024) malam.

|
Tribun-timur.com
Ilustrasi W Super Club Makassar Milik Hotman Paris 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - W Super Club Makassar akhirnya ditutup sementara oleh Polrestabes Makassar terhitung pada Jumat (31/5/2024) malam.

Hal ini imbas dari gelombang protes organisasi masyarakat yang menolak kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) milik Hotman Paris ini.

Di saat bersamaan, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh akhirnya buka suara terkait polemic tersebut.

“Yang perlu saya sampaikan terkait hal yang sedang viral bahwa yang disebut W Superclub itu, izin yang terbit adalah untuk bar, bukan untuk diskotik atau night club."

"Pemprov Sulsel tidak pernah menerbitkan izin untuk diskotik dan tempat hiburan malam untuk W Superclub,” katanya di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna semalam.

Selama menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan menegaskan, akan menjaga agar izin untuk diskotik tidak terbit.

Baca juga: W Super Club Makassar Belum Kantongi Izin Usaha Kelab Malam

Baca juga: Berani Tutup W Super Club Milik Hotman Paris, Profil Kombes Mokhamad Ngajib Kapolrestabes Makassar

“Kita jaga bersama-sama Sulsel pada umumnya dan Makassar pada khususnya menjadi negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,”

“Negeri yang aman, damai, sejahtera di bawah ampunan Allah Subhana hu Wa Taala, bisa ya kita jaga bersama-sama," jelasnya.

3 Dokumen Perizinan Dipenuhi W Super Club

Segala berkas dokumen perizinan W Super Club sudah dikirim ke Kementerian Investasi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel Said Wahab.

Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club.

Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi.

Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved