Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Pasar Karisa Jeneponto

4 Tahun Pasca Kebakaran Pasar Karisa Jeneponto Sulsel Belum Dibangun, Pj Bupati Ungkap Kendala

Revitalisasi pembangunan Pasar Tradisional Karisa di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum menemui titik terang.

Tribun Timur/Agung
Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri   

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Revitalisasi pembangunan Pasar Tradisional Karisa di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum menemui titik terang.

Pasca kebakaran 24 September 2020 atau 4 tahun lalu, pasar kebanggaan masyarakat Butta Turatea itu tak kunjung dibangun.

Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri membeberkan beberapa kendala pembangunan ulang pasar tersebut.

Salah satunya keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto.

"Bukan persoalan tidak cukup, cuman memang kapasitas fiskal kita sangat rendah," ujarnya di Kantor Bupati Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Pemkab Gandeng Investor Bangun Tempat Pelelangan Ikan di Tepi Pantai Tanrusampe Jeneponto

Dalam struktur belanja daerah kata dia, ada yang bersifat wajib dan pilihan.

Pasar Karisa menjadi bagian dari belanja urusan pilihan.

Olehnya itu, Pemda Jeneponto tak ingin mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun pasar.

"Nah di tengah keterbatasan itu tentu urusan wajib diutamakan," ucapnya.

Ia menjelaskan, Pemda Jeneponto ditantang mencari pembiayaan non APBD.

Hal itu sejalan amanat UU nomor 1/22 tentang HKPD mengarahkan daerah dalam membangun tidak bertumpu pada APBD. 

"Potensi dana pihak ketiga melalui skema Public Private Partnerships (PPP) atau melalui APBN harus mampu ditarik masuk ke daerah," ungkapnya .

Beberapa waktu lalu, Junaedi sempat menyambangi Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan di Jakarta.

Kunjungan itu tak lain untuk mencari anggaran pembangunan Pasar Karisa.

"Pak Zulhas (Zulkifli Hasan) bilang itu hari bukan lagi kewenangan Kementerian Perdagangan tetapi kewenangan Kementerian PUPR," sebutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved