Jampidsus Dikuntit Densus 88
Polri Tegas Densus 88 Pengintai Jampidusus Tak Langgar Etika, Peran Jenderal Purn B Diungkit Lagi
Anggota Densus 88 Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang mengintai pun diamankan anggota Polisi Militer (PM) yang mengawal Jampidsus.
Unggahan Said yang mengulas sosok jenderal purnawirawan inisial B ini dibanjiri komentar netizen.
Sebagian besar netizen merasa geram atas kiprah jenderal purnawirawan inisial B ini.
"Negara diintimidasi preman...pd diam saja.. takut apa sungkan apa karena kebagian amplop haram?" ujar @su57_edi.
"Masyarakat ud pada tau siapa si B itu,krn msh sodaranya si A dan si C jg msh sodaranya si D krn sepupunya istrinya si ini B jg msh ada hubungan dgn kerabat dgn si E," ucap @Barok096369856.
"Sepandai2nya tupai melompat pasti ada saat jatuh," kata @Warga_teladan.
Pemicu ketegangan
Publik dikejutkan oleh aksi pengintaian anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Aksi pengintaian itu pun berbuntut panjang, hingga berakhir pada intimidasi anggota Polri terhadap institusi Kejagung.
Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, mengatakan jika benar ada anggota Densus 88 mengintai Jampidsus dan tertangkap, hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sebab, dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung.
”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontra terorisme. Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” kata Nicky dikutip dari Kompas.id.
Sebelumnya diberitakan, anggota polisi dari satuan Densus 88 diduga menguntit Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Satu dari anggota Densus 88 tertangkap basah saat memantau makan malam Febrie, Minggu (19/5/2024) lalu.
”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontraterorisme," ujarnya.
"Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” imbuhnya.
Mahfud MD Eks Menko Polhukam Ungkap Pemicu Penguntitan Jampidsus, Kepentingan Owner Mafia Timah |
![]() |
---|
Profil 4 Jenderal Purn Inisial B, Ramai Dicari Netter Usai Kasus Pengintaian Densus 88 ke Jampidsus |
![]() |
---|
Rekam Jejak Badrodin Haiti, Budi Gunawan, Bambang Hendarso dan Budi Waseso Jenderal Purn Inisial B |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Purn B Terduga Dalang Pengintaian Jampidsus Masih Misteri, Intip 4 Jenderal Inisial B |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Penguntitan Jampidsus, Dulu Febrie Garang saat Tangkap Anggota Densus 88, Kini Beda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.