Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik W Super Club Makassar

Giliran BKPRMI Makassar Tolak W Super Club Milik Hotman Paris: Jangan Hancurkan Generasi Muda Bangsa

Penolakan ini dilakukan karena keberadaan klub malam ini akan menjadi tempat yang sering terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
tribun.timur.com
Pernyataan Sikap Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Makassar 

"Kita tidak usah takut, mau siapapun dibelakangnya kita hadapi demi kemaslahatan bersama," tegasnya.

Reaksi Wali Kota Makassar Danny Pomanto

Wali Kota Makassar Danny Pomanto merespon soal penolakan beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) W Superclub milik pengacara kondang Hotman Paris.

Danny meluruskan isu-isu yang beredar bahwa Pemkot Makassar punya andil dalam proses berdiri dan dibukanya usaha THM tersebut.

Pemkot Makassar menjadi sasaran, bahwa beroperasinya W Superclub atas izin Pemkot Makassar.

Kata Danny, sejak 2021 lalu pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), THM bukan lagi menjadi otoritas Pemkot Makassar.

"Memang tidak tepat kalau (protes) dialamatkan ke pemerintah kota karena otoritasnya itu bukan pada kami," tegas Danny Pomanto saat konferensi pers di kediamannya Jl Amirullah Kecamatan Mamajang, Kamis (30/5/2024).

Perizinan W Superclub ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel, dimana izin usahanya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel.

Kendati demikian, Danny mengerti kegelisahan dan kegalauan yang dirasakan para tokoh agama.

Mereka menolak kehadiran W Superclub untuk menjaga Kota Makassar agar terhindar dari bahaya.

"Kami menyadari kegalauan daripada tokoh-tokoh agama, ada juga MUI itu kami pahami betul," katanya.

Pemkot Makassar kata Danny selalu berkomitmen soal perkuatan keamanan umat.

Kedepan, otoritas perizinan usaha seperti THM dan sejenisnya harus dikoreksi oleh pemerintah pusat.

Sebab, jika ada tempat usaha yang mengganggu kenyamanan masyarakat pasti yang disoroti adalah daerah tempat beroperasinya usaha tersebut.

"Kita harus mengambil hikmah dari sini bahwa dibutuhkan penyempurnaan daripada sistem OSS, ini harus mempertimbangkan kultur, harus mempertimbangkan interaksi wilayah," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved