Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik W Super Club Makassar

Giliran BKPRMI Makassar Tolak W Super Club Milik Hotman Paris: Jangan Hancurkan Generasi Muda Bangsa

Penolakan ini dilakukan karena keberadaan klub malam ini akan menjadi tempat yang sering terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
tribun.timur.com
Pernyataan Sikap Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Makassar menolak dengan tegas W Super Club di Makassar.

Menurutnya, W Super Club Makassar telah menimbulkan keresahan dan merusak ketentraman masyarakat khususnya umat Islam di Makassar.

Penolakan ini dilakukan karena keberadaan klub malam ini akan menjadi tempat yang sering terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ketika ada hiburan malam Kamtibmas akan terganggu, kedepan dikhawatirkan banyak terjadi kriminalitas akibat pengaruh alkohol," kata Ketua Umum BKPRMI Makassar Muhammad Khaerul, Kamis (30/9/2024).

Selain itu, keberadaan tempat hiburan malam ini tidak sekalian dengan sebutan Makassar yang merupakan Serambi Madinah yang mana tingkat religiusnya sangat tinggi.

"Jangan sampai budaya-budaya luar mempengaruhi kereligiusan kota ini dan mempengaruhi anak-anak bangsa terutama anak muda di Makassar," jelasnya.

Khaerul berharap Pemprov Sulsel menghentikan operasional W Superclub yang merupakan tempat clubbing terbesar di kawasan CPI, Makassar, meski sudah memiliki izin dari pemerintah.

"Katanya tempat hiburan malam ini sudah mendapatkan izin dari provinsi. Tapi kami melihat perizinannya melalui aplikasi OSS (Online Single Submission)," ujarnya.

Untuk perizinan di sistem OSS itu juga, kata dia, pemilik izinnya atas nama perorangan yang notabenya sering digunakan oleh pelaku UMKM di Kota Makassar.

"Menurut peraturan pemerintah Pasal 22 Nomor 5 Tahun 2021, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sistem ini hanya menerbitkan klasifikasi baku lapangan usaha, dimana kegiatan usaha bar dan penyediaan minuman (KBLI 56301, KBLI 56302)," terangnya.

Menurutnya, tidak etis ada tempat hiburan malam dekat dengan icon Masjid Kubah 99 Asmaul Husnah, kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan.

"Kami menyayangkan pencabutan keputusan Gubernur Sulsel nomor 1337/IX/Tahun 2023 tentang penetapan zona kuliner halal, aman dan sehat CPI Makassar, yang mungkin menjadi cikal bakal diizinkan operasional klub malam di sekitar CPI," jelasnya.

Penolakan terhadap keberadaan klub malam ini, bukan hanya dari BKPRMI saja, tapi Ormas Islam seperti MUI, Muhammadiyah, HMI, FUIB, BMI dan lain-lain.

"Seluruh Ormas Islam di Kota Makassar Juga menolak berdirinya klub malam di wilayah Kota makassar," katanya.

Satu hal lagi, siapapun pemilik klub malam tersebut juga dapat merugikan masyarakat khususnya anak-anak remaja di Makassar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved