Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik W Super Club Makassar

Viral Hotman Ajak Berdansa, Muhammadiyah Desak Pemprov Sulsel Cabut Izin W Super Club Makassar

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Makassar mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencabut izin tempat hiburan malam (THM) W Super Club.

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Ketua PD Muhammadiyah Kota Makassar KH Muh Said Abd Shamad dan Hotman Paris. 

Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club.

Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi.

Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

"Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi," jelas Said Wahab.

Adapun perizinannya dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024.

Terkait urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah.

Sebab, jarak THM dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan.

"Tidak ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai. Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved