Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik W Super Club Makassar

Viral Hotman Ajak Berdansa, Muhammadiyah Desak Pemprov Sulsel Cabut Izin W Super Club Makassar

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Makassar mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencabut izin tempat hiburan malam (THM) W Super Club.

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Ketua PD Muhammadiyah Kota Makassar KH Muh Said Abd Shamad dan Hotman Paris. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pimpinan Daerah Muhammadiyah Makassar mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencabut izin tempat hiburan malam (THM) W Super Club.

Hal itu disampaikan menanggapi pembukaan THM W Super Club Makassar milik Hotman Paris.

Pernyataan Hotman Paris viral di media sosial mengajak warga Makassar berdansa sampai akhir zaman.

Ketua PD Muhammadiyah Kota Makassar, KH Muh Said Abd Shamad menilai aktivitas di tempat demikian bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya setempat.

Dengan menggunakan kacamata agama, Muhammadiyah menilai sarana seperti itu sebagai pemicu datangnya petaka.

"Kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah Makassar tetap dengan tuntutan Cabut Izin W Super Club Makassar. Kami tidak pernah menarik penolakan kami terhadap keberadaan W Super Club," kata KH Muh Said Abd Shamad dalam keterangannya yang diterima Tribun Timur.com Kamis (30/5/2024).

THM W Super Club itu dibuka oleh pengacara kondang Hotman Paris, di Center Poin of Indonesia (CPI) Makassar.

Tiga hari pasca dibuka secara resmi pada 27 Mei 2024, klub malam yang disebut terbesar di Makassar itu, mendapat sorotan.

Sorotan tajam datang dari Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, dengan surat pernyataan sikap berisi penolakan yang ditujukan ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Ketua PD Muhammadiyah Kota Makassar, KH Muh Said Abd Shamad, membenarkan adanya surat itu.

Menurutnya, penolakan terhadap W Super Club, merupakan komitmen Muhammadiyah dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar.

"Tentunya kita ketahui bersama bahwa Muhammadiyah adalah gerakan dakwah amar makruf nahi mungkar," kata KH Muh Said Abd Shamad dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024) siang.

"Juga tujuan Muhammadiyah itu adalah menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya," sambungnya.

Sejauh ini, PD Muhammadiyah kata KH Muh Said, selalu sejalan dengan pemerintah kota khususnya dalam kegiatan keagamaan.

Namun, kehadiran W Super Club yang dibuka Hotman Paris dengan guyonan 'berdansa hingga akhir zaman' membuatnya Muhammadiyah harus bersikap.

"Dengan adanya ini pembukaan Club yang sangat besar dan Hotman Paris mengatakan dalam TikTok, bahwa kalau kita ingin berdansa sampai akhir zaman, kemudian mencari sampai seribu wanita cantik untuk dipekerjakan di sana," ujar Said Shamad .

"Menurut kami ini akan berdampak besar bagi moral dan termasuk agama," jelasnya.

Terlebih di bulan Mei ini, lanjut Said dalam kalender Islam masuk bulan Dzulqaidah yaitu bulan yang diharamkan.

"Apalagi bulan ini namanya Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab, namanya bulan diharamkan, tidak boleh dinodai dengan perbuatan-perbuatan maksiat," terangnya.

Olehnya itu, kehadiran W Super Club kata dia, telah mengusik keberagaman di ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan ini.

"Jadi ini sebenarnya sangat mengusik keberagaman kita di Makassar ini yang dikenal dengan serambi Madinah, mayoritas umat Islam, dan dianggap taat beragama," tuturnya.

Namun demikian, surat yang dilayangkan ke Wali Kota Makassar itu, kata Said Shamad terjadi kekeliruan.

Pasalnya, kata Said, setelah dikroscek lebih dalam, izin pembangunan klub malam itu, dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel.

"Ternyata menurut informasi dari teman, sebenarnya ini berasal dari Pemprov. Kalau begitu kami meminta maaf kepada Walikota kalau memang itu bukan beliau yang memberikan kebijaksanaan untuk itu," sebutnya.

Dirinya juga mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Sulsel terkait hal itu.

Pemprov Sulsel Tegaskan W Super Club Tak Langgar Aturan

Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club Makassar diklaim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tak langgar aturan.

Pasalnya THM tersebut dinilai telah mengantongi izin. 

Segala berkas dokumen perizinan W Super Club sudah dikirim ke Kementrian Investasi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel Said Wahab

Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club.

Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi.

Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

"Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi," jelas Said Wahab.

Adapun perizinannya dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024.

Terkait urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah.

Sebab, jarak THM dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan.

"Tidak ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai. Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved