APDESI Sulsel Desak Kemendagri Keluarkan SK Perpanjangan Kepala Desa Sebelum 1 Juli 2024
Permintaan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat kerja nasional (rakernas) Apdesi pada 26-28 Mei 2204 kemarin.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan minta pemerintah segera perpanjang jabatan kepala desa sebelum 1 Juli 2024.
Permintaan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat kerja nasional (rakernas) Apdesi pada 26-28 Mei 2204 kemarin.
"Nanti per 30 Juni seluruh desa se Indonesia harus diperpanjang masa jabatannya," kata Ketua Apdesi Sulsel Sri Rahayu, Kamis (30/5/2024).
Rekomendasi itu, kata Sri, ditunjukkan kepada Kemendagri untuk segera membuat surat edaran ke Kabupaten/Kota untuk melakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Sesuai amanah UU no 3 tahun 2024 tentang penyesuaian dan pengangkatan kembali kela desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan November dan Desember 2023," ujarnya.
Adapun kata Sri, sudah ada beberapa Kabupaten/Kota mendapatkan SK perpanjangan kepala desa, seperti halnya di Kabupaten Subang dan Situbondo.
"Kemarin ada kami dapat di beberapa Kabupaten/Kota itu beredar perpanjangan masa kepala desa di dua daerah," ungkapnya.
Direktur Fasilitasi Kerjasama Lembaga Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Murtono mengatakan, pihaknya saat ini mendorong percepatan perpanjangan ini.
"Secara otomatis pasca 25 April 2024 di perpanjang dan kami sudah mendorong percepatan ini di daerah masing masing," singkatnya.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel, Jayadi Nas mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan SE ke para bupati sekaitan ini.
"Saya sudah sampaikan kepada bapak Gubernur Sulsel, diskusikan dan saya disuruh membuat naskah surat edaran untuk meminta seluruh Bupati untuk membuat keputusan memperpanjang SK pada Kepala Desa," jelasnya.
BREAKING NEWS: Tak Terima Putusan Warga Bara-barayya Lempari PN Makassar, Mobil Hakim Rusak |
![]() |
---|
Harga Emas 21 Agustus 2025 Kota Makassar |
![]() |
---|
Semarak HUT RI ke-80, Warga RT 01–RT 04 Karang Anyar Makassar Tunjukkan Semangat Kemerdekaan |
![]() |
---|
Hakim Adhoc Tipikor PN Papua Barat Rostansar Jadi Doktor ke-1.490 UIN Alauddin Makassar |
![]() |
---|
Cara Pjs Ketua RT Paropo Tytyen Layani Warga Urus KIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.