Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Black Pembunuh Bos Roti Maros Sulsel Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup, sambungnya.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua Majelis Hakim Khairul didampingi Anggota, Farida Pakaya dan Firdaus Zaenal saat membacakan putusan, Kamis, (30/5/2024).  

TRIBUNMAROS.COM,MAROS - Andi alias black (20), terdakwa pembunuhan bos roti Maros Makmur (53) dan anaknya Abdillah Makmur (27) dijatuhi hukuman seumur hidup, Kamis, 30 Mei di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Maros.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Andi alias Black terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Ketua Majelis Hakim Khairul didampingi Anggota, Farida Pakaya dan Firdaus Zaenal saat membacakan putusan, Kamis, (30/5/2024). 

Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup, sambungnya.

"Tiga, menetapkan terdakawa agar tetap ditahan," katanya.

Selain itu, kata dia, menetapkan barang bukti berupa satu gunting besi, satu potongan besi dirampas untuk dimusnahkan.

"Satu buah Flashdisk berisi video rekaman CCTV  tetap terlampir dalam berkas perkara," sebutnya 

Kemudian satu unit HP merek Samsung  Galaxi dan unit Hp Iphone dikembalikan kepada anak korban, Uswatul Hasanah Makmur.

"Dan membebankan baiaya perkara kepada negara," singkatnya.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim ini memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah akan menerima, menolak atau pikir-pikir.

"Jadi kami sudah bacakan putusan saudara. Anda punya hak, boleh tidak menerima putusan, banding, pikir-pikir atau menerima putusan," ungkapnya.

Tanpa berpikir lama, Black pun menyampaikan keputusannya.

"Iya (menerima putusan majelis hakim, red)," singkatnya 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricardo Tricipto mengaku menerima putusan hakim.

"Kami dari jaksa penuntut umum menerima putusan hakim. Karena terdakwa juga sudah menerima putusan ini," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved