Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Parepare Tertibkan 404 APK Terpaku di Pohon hingga Fasilitas Publik

Terdapat kurang lebih 404 APK yang telah ditertibkan Satpol PP Parepare lantaran dipasang di titik-titik terlarang seperti pohon hingga fasilitas publ

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Satpol PP Parepare turunkan apk di Jalan Raya 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Satpol PP Kota Parepare tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon Wali Kota Parepare.

Terdapat kurang lebih 404 APK yang telah ditertibkan Satpol PP Parepare lantaran dipasang di titik-titik terlarang seperti pohon hingga fasilitas publik.

Sekretaris Satpol PP Parepare, Wahyufi menjelaskan penertiban tersebut kita lakukan karena telah melanggar aturan lokasi pemasangan baliho para calon.

"Kami melaksanakan penertiban baliho, iklan, spanduk, dan atribut lainnya yang melanggar aturan," ujarnya, Rabu (29/5/2024).  

"Pasalnya baliho tersebut ada yang dipaku di pohon dan dipasang di area fasilitas publik," kata Wahyufi.

Ia memaparkan terdapat ratusan baliho dan spanduk, termasuk yang dipasang oleh tim pemenangan bakal calon wali kota.

"Totalnya ada 404 baliho, banner, iklan, spanduk dan atribut yang kita telah kita tertibkan," bebernya.

"Kita targetkan melakukan penertiban baliho tersebut selama seminggu ini," ungkap Wahyufi.

Meski demikian, Pihaknya masih memperbolehkan APK dari para kandidat bakal calon wali kota yang telah ditertibkan tersebut untuk diambil kembali di kantor Satpol PP Parepare.

"Namun, kandidat yang bersangkutan diminta untuk mematuhi aturan dengan tidak kembali memasang di tempat yang dilarang," tegasnya.

"Seperti catatan jangan lagi dipasang di tempat yang dilarang seperti di pohon dan fasilitas publik," tandasnya.

Baliho tersebut ditertibkan di delapan titik, diantaranya di Jl Bau Massepe, Jl Sultan Hasanuddin, Jl Lasinrang.

Kemudian di Jl Pelita, Jl Patung Pemuda, Jl Usman Jafar, Jl Agussalim, dan di Jl Jenderal Sudirman.

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved