Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolda Sulsel Mendadak Ancam Pecat Anak Buah yang Terlibat Bisnis Narkoba, Ada Apa?

Andi Rian mengaku akan memberikan sanksi berat kepada oknum polisi jajaran Polda Sulsel yang mencoba terlibat dalam peredaran narkoba.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kloase Saat Kapolda Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memberikan keterangan di acara pemusnahan narkoba di halaman parkir belakang, Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (29/5/2024) siang 

"Jadi dari periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang," kata Irjen Pol Andi Rian.

Selain barang bukti sabu, lanjut Andi Rian, juga dimusnahkan narkotika jenis ganja dan ekstasi.

"Yang pertama, sabu sebanyak 30.944 gram atau 30,9 kilogram, kemudian ganja 6.800 gram atau 6,8 kilogram, kemudian ekstasi 83 butir," ujarnya.

Empat tersangka dalam kasus itu juga dihadirkan menyaksikan proses pemusnahan.

Ke empatnya kata Andi Rian bakal dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelasnya.

Selain itu, pemusnahan juga dihadiri perwakilan MUI, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Guruh Ahmad Fadiyanto, Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi, Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto.

Selain itu, hadir juga dari perwakilan Kejati Sulsel dan Kajari Barru.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved