Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolda Sulsel Mendadak Ancam Pecat Anak Buah yang Terlibat Bisnis Narkoba, Ada Apa?

Andi Rian mengaku akan memberikan sanksi berat kepada oknum polisi jajaran Polda Sulsel yang mencoba terlibat dalam peredaran narkoba.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kloase Saat Kapolda Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memberikan keterangan di acara pemusnahan narkoba di halaman parkir belakang, Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (29/5/2024) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengultimatum anggotanya agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Ultimatum itu ia tegaskan saat sambutan dalam pemusnahan barang bukti sabu 30,9 kilogram, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (29/5/2024) siang.

Andi Rian mengaku akan memberikan sanksi berat kepada oknum polisi jajaran Polda Sulsel yang mencoba terlibat dalam peredaran narkoba.

Bahkan, orang nomor satu di Polda Sulsel ini, mengaku tidak akan segan untuk melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Saya mengingatkan sekali lagi anggota saya, jajaran Polda Sulawesi Selatan untuk tidak terlibat narkoba. Kalau ada yang terlibat, saya pastikan PTDH, saya pastikan itu," tegas Irjen Pol Andi Rian.

"Hei, jangan macam-macam! Kalau ada anggota yang terlibat narkoba saya peringatkan PTDH," tegasnya lagi dengan suara lantang.

Menurut Andi Rian, peredaran narkoba saat ini sudah tidak memandang bulu.

Hampir semua kalangan, kata dia, berpotensi terjerumus dalam bisnis barang haram itu.

Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini, mencontohkan caleg DPRK Aceh Tamiang terpilih namun ditangkap narkoba.

Tak main-main, total barang bukti yang diduga milik Caleg terpilih bernama Sofyan itu, mencapai 70 kilogram.

"Kita semua sudah lihat toh beritanya, ada caleg juga ditangkap narkoba 70 kilogram di Aceh yang diduga jaringan Fredy Pratama," ucapnya.

Pastikan Jumlah Narkoba Dimusnahkan Utuh

Saat barang bukti usai diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel, tampak Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menghitung barang bukti yang ada.

Jenderal bintang dua ini, tampak menghitung dari dekat dengan cara menghitung satu persatu kemasan sabu yang disita.

Seolah tidak ingin ada sedikitpun yang berkurang, barang bukti sabu 30,9 kilogram hasil pengungkapan Polres Barru pada April lalu itu, dihitung secara detail orang nomor satu di Polda Sulsel tersebut.

Setelah dihitung secara manual oleh Irjen Pol Andi Rian, barang haram yang sudah diperiksa Labfor itu, pun dimasukkan ke mesin incenerator.

Komitmen Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam pemberantasan narkoba, juga ia tekankan saat sambutan.

Menurutnya, peredaran narkoba tidak terlepas dari permintaan pasar di kalangan masyarakat.

Olehnya itu, barang haram perusak generasi bangsa tersebut, tidak dapat dituntaskan dengan hanya mengandalkan kepolisian.

Tapi perlu adanya kolaborasi atau kerja sama lintas sektor mulai dari pencegahan hingga penindakan.

"Narkoba ini sangat mengikuti hukum pasar. Kalau semakin banyak permintaan, otomatis produksi juga semakin banyak," jelas Andi Rian saat sambutan.

"Jadi polisi tidak bisa sendiri di dalam menuntaskan peredaran narkotika, harus sama-sama. Kalau kita berbicara di hilir harus ada penanganan di Hulu," imbuhnya.

Dirinya pun mengajak, semua pihak untuk turut berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba.

"Ayo kita tumbuhkan rasa cegah penggunaan narkoba, Kota komitmen untuk tidak terlibat penyalahgunaan," ajak polisi yang tujuh dari 12 tahun masa dinasnya di Pulau Sumatera, ia habiskan di Satuan Narkoba.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 30,9 kilogram sabu dimusnahkan di halaman parkir belakang, Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (29/5/2024) siang.

Barang haram puluh ribu gram itu, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin incenerator Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut diperiksa terlebih dahulu oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.

Mulai dari keutuhan barang bukti, jumlah, hingga kandungan narkotika atau keaslian dari barang haram itu.

Hasil pemeriksaan, barang bukti sabu yang disita dari pengungkapan Polres Barru, April lalu, mengandung narkotika atau amfetamin.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Januari-April 2024.

"Jadi dari periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang," kata Irjen Pol Andi Rian.

Selain barang bukti sabu, lanjut Andi Rian, juga dimusnahkan narkotika jenis ganja dan ekstasi.

"Yang pertama, sabu sebanyak 30.944 gram atau 30,9 kilogram, kemudian ganja 6.800 gram atau 6,8 kilogram, kemudian ekstasi 83 butir," ujarnya.

Empat tersangka dalam kasus itu juga dihadirkan menyaksikan proses pemusnahan.

Ke empatnya kata Andi Rian bakal dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelasnya.

Selain itu, pemusnahan juga dihadiri perwakilan MUI, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Guruh Ahmad Fadiyanto, Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi, Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto.

Selain itu, hadir juga dari perwakilan Kejati Sulsel dan Kajari Barru.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved