Kapolda Sulsel Mendadak Ancam Pecat Anak Buah yang Terlibat Bisnis Narkoba, Ada Apa?
Andi Rian mengaku akan memberikan sanksi berat kepada oknum polisi jajaran Polda Sulsel yang mencoba terlibat dalam peredaran narkoba.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Setelah dihitung secara manual oleh Irjen Pol Andi Rian, barang haram yang sudah diperiksa Labfor itu, pun dimasukkan ke mesin incenerator.
Komitmen Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam pemberantasan narkoba, juga ia tekankan saat sambutan.
Menurutnya, peredaran narkoba tidak terlepas dari permintaan pasar di kalangan masyarakat.
Olehnya itu, barang haram perusak generasi bangsa tersebut, tidak dapat dituntaskan dengan hanya mengandalkan kepolisian.
Tapi perlu adanya kolaborasi atau kerja sama lintas sektor mulai dari pencegahan hingga penindakan.
"Narkoba ini sangat mengikuti hukum pasar. Kalau semakin banyak permintaan, otomatis produksi juga semakin banyak," jelas Andi Rian saat sambutan.
"Jadi polisi tidak bisa sendiri di dalam menuntaskan peredaran narkotika, harus sama-sama. Kalau kita berbicara di hilir harus ada penanganan di Hulu," imbuhnya.
Dirinya pun mengajak, semua pihak untuk turut berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba.
"Ayo kita tumbuhkan rasa cegah penggunaan narkoba, Kota komitmen untuk tidak terlibat penyalahgunaan," ajak polisi yang tujuh dari 12 tahun masa dinasnya di Pulau Sumatera, ia habiskan di Satuan Narkoba.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 30,9 kilogram sabu dimusnahkan di halaman parkir belakang, Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (29/5/2024) siang.
Barang haram puluh ribu gram itu, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin incenerator Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut diperiksa terlebih dahulu oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.
Mulai dari keutuhan barang bukti, jumlah, hingga kandungan narkotika atau keaslian dari barang haram itu.
Hasil pemeriksaan, barang bukti sabu yang disita dari pengungkapan Polres Barru, April lalu, mengandung narkotika atau amfetamin.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Januari-April 2024.
Tim PKM FE UNM Latih Mahasiswa Manajemen Universitas Patompo Olah Data Pakai SPSS |
![]() |
---|
4 Tahanan Politik Sorong Disidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Ingatkan Pejabat Hidup Sederhana, Sikap Hidup Berlebihan Bisa Beri Dampak Buruk |
![]() |
---|
3 Kepala Daerah Meriahkan Riota Fun Rally 2025: Dilepas Appi, Dijamu Uji dan Utta |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Mutasi Hampir 800 Nakes, Sekda: Ada RS Kelebihan Tenaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.