Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Apa Kata Mahasiswa Makassar?
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) resmi dibatalkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim..
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Alhamdulillah yah kalau ada kepastian seperti ini. Jadi untuk adik-adik yang baru masuk bisa disesuaikan kemampuannya dengan UKT yang ada," katanya.
Pernyataan Mendikbudristek ini dinilai menjadi angin segar mahasiswa untuk bisa tenang sejenak.
Meskipun menurutnya tetap dibutuhkan pengawalan terhadap arah kebijakan tersebut.
Baca juga: Respon Rektor UNM Prof Karta Jayadi UKT Mahasiswa Batal Naik
Polemik UKT
Peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, mengatakan isu mahalnya UKT mengungkap minimnya prioritas pemerintah dalam mengembangkan akses pendidikan tinggi.
Ia mengecam pandangan pemerintah yang masih menganggap pendidikan tinggi sebagai sesuatu yang bersifat tersier atau tidak wajib.
Padahal untuk mencapai Indonesia Emas 2024 sebagaimana yang digadang-gadang pemerintah, diperlukan pembentukan generasi yang lebih cerdas.
Eliza juga menyesalkan minimnya alokasi anggaran untuk perguruan tinggi yang hanya 0,6 persen dari APBN.
Angka tersebut masih jauh dari standar ideal yang ditetapkan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) sebesar 2 persen dari APBN.
Padahal di atas kertas, alokasi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah 20 persen dari total APBN yang bersifat sebagai belanja wajib atau mandatory spending.
“Nol koma enam persen dari APBN yang untuk perguruan tinggi, itu kan kecil banget, sekitar Rp8,6 trilliunan, dan harus dibagi ke perguruan tinggi negeri dan juga swasta. Itu kan kecil banget jadinya, “ujar Eliza dilansir dari VOA.
Menurut Eliza, setelah universitas di Indonesia diubah menjadi badan hukum, disebut Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), kampus harus mencari pendanaan sendiri.
Akibatnya, kampus menanggung biaya operasional dan kebutuhan lainnya sendiri, yang berdampak pada kenaikan biaya UKT yang relatif lebih mahal bagi masyarakat.
Meskipun UKT dirancang untuk memperhatikan keadilan dengan adanya 9-10 golongan atau kelompok.
Tetapi pemerintah membatasi jumlah mahasiswa yang termasuk dalam golongan UKT 1 dan 2 hanya sebesar 20 persen dari total, sementara sisanya tergantung pada kebijakan kampus.
Bawa Pulang Honda PCX160 Lebih Mudah, Ada Diskon DP Rp2 Juta |
![]() |
---|
Hadiri Milad Ke-5, Kadinkes Makassar Apresiasi Pertumbuhan Layanan Kesehatan Gigi Daengtisia |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Rabu 19 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Calon Perwira Polda Sulsel Beraksi, 60 Siswa Berbagi di Panti Asuhan Annaser Timor-Timur |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.