Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Jenderal Bintang 4 Polri Sejak 1965 Sampai 2024, Satu Orang Batal Jadi Kapolri

Jenderal Purn Inisial B diduga dalang pengintaian anggota Densus 88 terhadap Febrie Adriansyah.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Jenderal bintang empat Listyo Sigit Prabowo adalah Kapolri saat ini. 

"(Korupsi) ini pasti di-back up, pasti ada bekingnya, dia tentu orang yang mempunyai pengaruh, mempunyai kewenangan, punya kekuasaan termasuk pertahanan dan lain-lain."

"Mereka itu berseragam, mempunyai pangkat dipundak, nggak tanggung-tanggung bintangnya bisa sampai empat, tiga atau dua."

"(Dari 2015 mengendus ini) instansinya pasti ada dari oknum polri, oknum angkatan laut, oknum beacukai, mereka berkolaborasi untuk menyusksekan maling ini," ungkap Iskandar dikutip dari siniar YouTube Uya Kuta Tv, 16 April 2024.

Iskandar menyebutkan ada oknum bintang 4, seorang oknum pensiunan dan berseragam sebagai sosok di balik praktik hitam pertambangan timah tersebut.

"Selain Harvey Moeis, ada lagi yang di atas, kalau Herlina Liem itu hanya keset kaki, di atas keset kaki yaitu sepatunya ya si Harvey Moeis, lalu kaos kakinya sudah pasti RBT."

"Di atasnya, di kaki itu ada oknum itu yang punya bintang empat di pundak, (dia) mantan pensiunan."

"Iya (dia) seragam, ia pernah berbintang inisial B," kata Iskandar.

Modus B yakni mengakomodir praktik hitam tambang timah melalui mantan anak buahnya.

Bahkan B ini mengorganisir sampai terjadinya pembelian smelter.

Terkait hal itu, Iskandar meminta publik sabar sembari menunggu proses penyelidikan berlangsung.

"Soal nama biarlah menunggu proses penyelidikan, biarkan penyidik yang mengumumkan."

"Oknum angkatan laut pasti terlibat, di sana kan pulau-pulau, nggak mungkin angkatan laut tidak mengendus itu," jelas Iskandar.

Seperti diketahui, pada Selasa malam ada beberapa mobil Polisi Militer (PM) yang terparkir di depan gedung untuk bersiaga.

Mereka yang melakukan penjagaan adalah aparat berompi hitam.

Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa hal itu biasa dilakukan terlebih ketika Kejaksaan Agung sedang menangani perkara besar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved