Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jampidsus Dikuntit Densus 88

Mengenal Alat Pelacak Densus 88, Mirip Korek Api Tapi Menjangkau Percakapan Jarak 3 Kilometer

Nama Densus 88  terseret setelah Polisi Militer (PM) yang mengawal Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap seorang pria mencurigakan.

Editor: Ansar
warta kota
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikabarkan dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88. Polri pun diminta mengusutnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal alat-alat pelacak Densus 88 anti teror Polri.

Kini, Polri sedang disorot lantaran terseret dalam kasus penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Ulah oknum Densus 88 Antiteror menjadi penyebab Mabes Polri jadi sorotan.

Nama Densus 88  terseret setelah Polisi Militer (PM) yang mengawal Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap seorang pria mencurigakan.

Pria itu ditangkap saat menguntit Febrie Ardiansyah di sebuah restoran mewah di kawasan Jakarta Selatan.

Peristiwa penguntitan itu disebut terjadi pada Minggu (19/5/2024).

Hingga berita ini dimuat, Polri masih bungkam terkait isu penguntitan tersebut.

Sehingga belum diketahui motif dari penguntitan yang dilakukan anggota Polri tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (26/5/2024) Detasemen 88 Anti Teror memang tidak memiliki wewenang dalam menguntit seorang pejabat.

Mengingat sesuai undang-undang yang berlaku tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung.

Namun bukan berarti Densus 88 Antiteror tidak memiliki peralatan canggih untuk menguntit seseorang.

Sesuai dengan tugasnya yang memantau pergerakan teroris, Densus 88 Antiteror dilengkapi dengan peralatan khusus yang canggih.

Kecanggihan alat yang dimiliki Densus 88 bisa dibaca dalam buku Muradi "Densus 88 AT; Konflik, Teror, dan Politik".

Satu dari sekian alat canggih itu dipamerkan dalam acara Bhineka Eka Bakti.

Yakni kunjungan Taruna Akademi Militer (Akmil) untuk mengenal matra-matra TNI dan Polri pada Selasa (13/7/2010) di Polda Metro Jaya lalu.

Diantaranya korek api canggih milik Densus 88.

Korek api ini bisa menyadap pembicaraan orang dalam jangkauan tiga kilometer persegi.

Korek api ini mirip yang kerap dipakai para perokok.

Dua Dugaan Densus 88 Mata-matai Jampidsus

Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada dua motif Densus 88 Antiteror Polri menguntit pejabat di Kejaksaan Agung RI.

Diketahui Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror diduga melakukan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh seorang anggota Polri saat makan di sebuah restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024).

Seorang anggota Densus 88 Antiteror inisial IM pun disebut terpergok Polisi Militer (PM) saat menguntit Febrie di restoran mewah tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Agung RI juga mendapati drone mencurigakan yang kerap berkeliling di gedung Kejaksaan Agung RI di Kebayoran Baru.

Dikutip dari Tribunnews.com IPW menganggap kasus ini merupakan kasus yang serius.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut yang terlibat dalam kasus ini ialah antarinstitusi negara.

"Pemantauan adalah satu metode surveilance untuk mendapatkan bahan keterangan ataupun data dari yang dipantau. Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh densus. Artinya ini satu sesuatu yang serius," kata Sugeng Sabtu (25/5/2024).

IPW melihat pemantauan yang dilakukan anggota Densus 88 tersebut bukan merupakan perintah individu melainkan tugas yang harus dijalankan.

Sehingga, Sugeng menduga penguntitan itu dilakukan diakibatkan dua isu. Isu itu, disebutnya adalah soal kasus korupsi hingga konflik Kewenangan penanganan kasus.

"IPW melihat dugaan ada dua isu, satu isu pertama adalah isu dugaan korupsi, isu kedua adalah terkait dengan adanya Konflik kewenangan antara dua lembaga, antara polisi dan kejaksaan," ungkapnya.

IPW pun mengaku mendapatkan informasi bahwa kejaksaan begitu intensif terlibat di dalam penanganan kasus tambang.

Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan, tetapi kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya.

Sebab kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri

Beberapa kasus tambang, kata Sugeng, banyak ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga diduga menjadi pemicu hal tersebut dilakukan.

"Karena itu apakah ada kaitan dengan dua isu tersebut, ya ditanyakan kepada masing masing instansi saja," jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved