Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jasad Wanita Disemen

Berkas Perkara Hengky Suami Bunuh Istri di Makassar Sudah di Tangan Jaksa

Berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Hengky terhadap istrinya di Kandea 2 Makassar dinyatakan lengkap atau P21.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Hengki (42) pembunuh istri dihadirkan saat rekonstruksi di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Hengky (43) terhadap istrinya Jumatia (34) kini memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus pembunuhan itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Kita sudah kirim berkas ya, saat ini sudah menunggu. Sementara informasi dari JPU sudah P21," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/5/2024).

Menurut Devi, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan JPU untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya.

"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. InsyaAllah Minggu depan. Kita komunikasi lagi dengan JPU-nya," bebernya.

Baca juga: Hengki Peragakan 51 Adegan, Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar

Devi juga menegaskan bahwa selama proses penyidikan, koordinasi dengan JPU terus dilakukan, termasuk saat reka ulang kejadian. 

"Tidak ada (fakta baru) karena saat sidik, kita reka ulang juga bersama JPU, jadi dikoordinasikan juga dari penyidik," jelasnya.

Menurutnya, semua fakta di lapangan sudah diperiksa dengan seksama untuk memudahkan proses penyidikan.

"Jadi sudah dilihat semua, apa-apa yang di lapangan memudahkan melakukan penyidikan," ungkap Devi.

"Biar lebih jelas nanti diikuti persidangan faktanya seperti apa," bebernya.

Kronologi Suami Bunuh Istri

Mayat Jumatia ditemukan tertimbun di belakang rumah di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, Minggu (14/4/2024) siang bikin geger.

Kasus ini terungkap setelah anak korban inisial F (17) datang melapor ke Polrestabes Makassar.

F melapor ke polisi setelah mengaku mendapat tindakan kekerasan atau dianiaya ayahnya H.

"Awalnya ada korban seorang wanita usia 17 yang datang melapor ke Polrestabes Makassar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya atau orangtuanya sendiri," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved