Pilkada 2024
Jenderal TNI Nur Salam dan Eks Komisaris Tonasa Berebut Rekomendasi Partai di Pilkada Selayar Sulsel
Brigadir Jenderal TNI Nur Salam Mallarangan berebut rekomendasi partai dengan Andi Mulyadi Radjab (AMR) di Pilkada Selayar 2024.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Brigadir Jenderal TNI Nur Salam Mallarangan berebut rekomendasi partai dengan Andi Mulyadi Radjab (AMR) di Pilkada Selayar 2024.
Keduanya telah mengambil formulir dan mendaftar di empat partai.
Diketahui, Andi Mulyadi Radjab (AMR) merupakan eks Komisaris PT Biringkassi Raya (Tonasa Group).
Ia mengambil formulir di Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD).
Saat mendaftar, ia diterima Ketua DPC, Andi Mahmud dan Ketua Desk Pilkada Sukri
Sebelumnya ia mendaftar di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Selayar.
Kemudian mendaftar di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Selayar.
Serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Selayar.
"Kami telah mengambil formulir pendaftaran di empat partai, besar harapan kami bisa mengendarai partai itu," kata Andi Mulyadi Radjab kepada wartawan di Selayar, Rabu (22/5/2024).
Saat ini, Andi Mulyadi Radjab masih mengincar beberapa partai politik yang memperoleh kursi di Pileg 2024.
Sementara, Brigadir Jenderal TNI Nur Salam Mallarangan daftar di lima partai di Selayar.
Antara lain, PKS, PKB, PDIP, Partai Demokrat dan PAN.
Profil Brigadir Jenderal TNI Nur Salam Mallarangan

Profil Brigadir Jenderal TNI Nur Salam Mallarangan calon penantang Muh Natsir Ali di Pilkada Selayar 2024.
Nur Salam Mallarangan tokoh berlatar militer.
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.