Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Vina Cirebon

Rekam Jejak Jenderal Polisi Pernah Tangani Pembunuhan Vina Cirebon, 8 Tahun Sudah Berlalu

Sosok dan rekam jejak Brigadir Jenderal Indra Jafar pernah tangani kasus pembunuhan Vina Cirebon, dulu menjabat kapolres

|
Editor: Ari Maryadi
Istimewa
Kolase Brigjen Indra Jafar dan mendiang Vina Cirebon. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sosok dan rekam jejak jenderal pernah tangani kasus pembunuhan Vina Cirebon di tahun 2016 lalu.

Namanya Brigadir Jenderal Indra Jafar.

Saat itu Brigadir Jenderal Indra Jafar menjabat Kapolres Cirebon.

Kini Indra Jafar sudah menyandang pangkat bintang.

Delapan tahun berlalu, kasus pembunuhan Vina Cirebon masih jadi perhatian publik.

Apalagi setelah kemunculan film Vina: Sebelum 7 Hari di Bioskop Indonesia.

Brigadir Jenderal Indra Jafar ikut disorot dan dikaitkan dengan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Indra Jafar juga pernah menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cirebon Kota ikut diseret dalam kasus Vina Cirebon.

Berikut fakta-fakta disorotnya jenderal Indra Jafar dan Pengadilan Negri Kota Cirebon buka berkas kasus Vina kembali.

Adapun Dimas Sandi Kresna, Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, menyampaikan kasus pidana Vina dan Eki, menyeret delapan orang terpidana. Ke delapan orang terpidana itu ditangani dengan tiga buah berkas.

Berkas pertama terpidana atas nama saka Tatal dengan Nomor 16, Pidsus Anak, 2016, PN Cirebon, dengan vonis 8 tahun kurungan penjara, perkara ini diputus 10 Oktober 2016.

Berkas kedua terpidana atas nama Rifaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani dengan Nomor 3 Pidana B, 2017, PN Cirebon dengan vonis seumur hidup, perkara ini diputus 26 Mei 2017.

Berkas ketiga terpidana atas Nama Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman, kelima terpidana ini dengan Nomor 4, Pidana B, 2017, PN Cirebon, dengan vonis seumur hidup, perkara ini diputus pada 26 Mei 2017.

Kasus ini pun sudah melalui tahapan kasasi hingga grasi di tahun 2019, namun ditolak.  

Dimas menyebut, dirinya tidak bisa memberikan banyak data karena merupakan kasus yang telah lama.

Dirinya juga merasa tidak berhak untuk menceritakan jalannya persidangan karena tidak tahu, dan belum bertugas di saat itu.

Brigjen Indra Jafar diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kabagproggar Rojianstra Sops Polri.

Jenderal bintang satu itu sudah menduduki posisi tersebut sejak Januari 2024.

Sepanjang kariernya, Brigjen Indra Jafar juga pernah menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cirebon Kota.

Kala itu, Indra Jafar pernah menangani kasus viral, yakni pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Saat itu, Indra Jafar masih berpangkat AKBP.

Bantahan Terdakwa Kasus Vina yang Sudah Bebas

Sementara itu, Saka Tatal salah satu pelaku kasus Vina Cirebon merasa hidupnya tidak tenang.

Diketahui Saka Tatal merupakan salah satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.

Saka Tatal bebas dari penjara sejak tahun 2020 lalu.

Namun sejak kasus Vina Cirebon mencuat kembali, hidup Saka Tatal jadi tidak tenang.

Saka Tatal mengaku terus didatangi pihak kepolisian.

"Di rumah tu gak nyaman didatangi polisi terus, ditanyain pokoknya gak nyaman banyak yang datangi," ungkap Saka Tatal dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Saka Tatal berharap namanya bisa dibersihkan, sehingga bisa hidup seperti dulu.

"Kepingin saya pribadi nama saya dibersihkan kayak dulu lagi, bisa normal lagi di masyarakat, gak pandangan sebelah mata lagi," sambungnya.

Awal Ditangkap Polisi

Saka Tatal, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki (16) muncul ke publik.

Saka Tatal mengungkapkan detik-detik penangkapan dirinya yang dituduh sebagai salah satu dari 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eki.

Didampingi pengacaranya, Saka Tatal menjawab pertanyaan dari awak media soal kasus Vina Cirebon.

Cerita tersebut disampaikan Saka Tatal dalam wawancara bersama awak media pada Sabtu (18/5/2024) kemarin.

Saka Tatal menjelaskan, saat kejadian usianya baru 16 tahun.

Karenanya ia divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.

Lantaran hal tersebut, Saka Tatal mengaku kaget saat ia tiba-tiba ditangkap pihak kepolisian.

Awalnya saat itu Saka Tatal hanya ingin mengembalikan sepeda motor pamannya.

"Sebelum ketangkap saya disuruh sama paman isi bensin sama adiknya paman.

Habis isi bensin saya mau anterin motornya paman itu.

Pas baru nyampe, udah ada polisi, saya datangin, saya niatnya cuma anterin motor, malah saya ikut ditangkap juga, enggak ada penjelasan apapun," ungkap Saka Tatal.

Tiba di kantor polisi, Saka Tatal mengurai momen mengerikan dalam hidupnya.

Saka menyinggung perlakuan penyidik kepadanya.

"Nyampe di Polresta saya langsung dipukulin disuruh mengakui apa yang bukan saya lakukan.

Saya dipukuli, disiksa, dibejek segala macam sampai disetrum, yang mukulin anggota polisi semua," imbuh Saka Tatal.

"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya.

Hingga akhirnya Saka Tatal pun terpaksa mengakui dirinya terlibat kasus pembunuhan Vina.

"Akhirnya (saya) ngaku juga karena terpaksa, udah enggak kuat lagi (dipukuli)," ujar Saka Tatal.

Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini belum tuntas.

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 .

Film itu diangkat dari kasus yang menimpa Vina dan Eky pada 2016.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DUA Jenderal Disorot karena Kasus Vina Cirebon, Pengadilan Buka Berkas Lagi, Berikut Fakta-faktanya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved