Pemprov Sulsel Tegaskan Lagi Remutasi 39 ASN Nonjob Era Bahtiar Sudah Disetujui Mendagri dan BKN
Amran menegaskan pengembalian jabatan dan pelantikan 39 ASN termasuk 28 pejabat baru oleh mantan Pj Gubernur Sulsel, 2/2/2024 lalu
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Sudirman
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kembali menegaskan pengembalian jabatan 39 aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah, awal Februari 2024 lalu, sudah sesuai mekanisme dan disetujui pihak kementerian dalam negeri (mendagri) dan badan kepegawaian negara (BKN).
"Pak Pj Gubernur itu birokrat tulen. Dia tahu prosedur, kepangkatan dan kewenangan antarlembaga. Mutasi kembali 39 ASN ke jabatannya semula itu mutasi pertama dan terakhir di masa Pak Pj," ujar Kepala Bagian Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Amran Aminuddin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/5/2024) di Makassar.
Amran menegaskan pengembalian jabatan dan pelantikan 39 ASN termasuk 28 pejabat baru oleh mantan Pj Gubernur Sulsel, 2/2/2024 lalu, dalam rangka menegakkan asas kepatutan kepegawaian.
"kalau kami di BKD menyebut, Pokoknya Itu sudah sesuai NSPK (norma, standar, prioritad dan kriteria)," ujar mantan pejabat humas pemprov itu.
Penegasan ini dikemukakan Amran, menyusul beredarnya selentingan bahwa Pj Gubernur baru Sulsel, Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh SH MH, akan mengembalikan lagi jabatan ke-39 ASN yang sudah remutasi.
Awal Februari lalu, Pj Gubernur Sulsel Dr Bahtiar Baharuddin, resmi mengembalikan jabatan 39 ASN yang nonjob di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur Sulsel.
Selain 39 ASN nonjob tersebut, Pemprov Sulsel juga melantik 28 ASN lainnya.
Pelantikan ASN itu berlangsung secara tertutup dan dipimpin Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Ruang Pola Kantor Gubernur, Jumat (2/2/2024).
Kala itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Andi Muhammad Arsjad mengatakan 67 ASN yang dilantik tersebut terdiri dari pejabat administrator, pengawas dan fungsional.
Secara terpisah, sejak akhir 2023 lalu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian 1 BKN RI, Respanti Yuwono, menyebut ke 39 ASN dikembalikan ke posisi semula atau setara.
Ditegaskan, Keputusan ini diambil sebab proses pemberhentian ASNPemprov Sulsel tersebut tidak sesuai prosedur disiplin.
"Betul, karena proses pemberhentiannya tidak sesuai prosedur disiplin maupun evaluasi kinerja. Jadi dikembalikan ke posisi semula atau setara," jelas Respanti Yuwono, Minggu (24/12/2023).
Dalam laporan ke BKN, kasus kepegawaian di Pemprov Sulsel beragam.
Ada non job, mutasi sampai demosi.
Ratusan ASN pun terdampak dari kisruh persoalan jabatan tersebut.
Lepas Gaji Rp2,9 Juta, 32 PPPK Pemprov Sulsel Pilih Mundur |
![]() |
---|
Pemprov Susun DED Perbaikan Jalan di Lutim, PT Vale Ikut Bantu Anggaran |
![]() |
---|
32 Calon PPPK Tahap II Pemprov Sulsel Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Tak Anggarkan Perbaikan Jalan Luwu Raya 2025, Rusli Sunali: Prioritas 2026 |
![]() |
---|
Seaplane Sulsel untuk Siapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.