Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Tegaskan Lagi Remutasi 39 ASN Nonjob Era Bahtiar Sudah Disetujui Mendagri dan BKN

Amran menegaskan pengembalian jabatan dan pelantikan 39 ASN termasuk 28 pejabat baru oleh mantan Pj Gubernur Sulsel, 2/2/2024 lalu

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Sudirman
Humas Pemkab Maros
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan enam jabatan eselon II, 60 kepala sekolah, pengawas sekolah 2 orang, eselon III dan IV sebanyak 21 orang.       

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kembali menegaskan pengembalian jabatan 39 aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah, awal Februari 2024 lalu, sudah sesuai mekanisme dan disetujui pihak kementerian dalam negeri (mendagri) dan badan kepegawaian negara (BKN).

"Pak Pj Gubernur itu birokrat tulen. Dia tahu prosedur, kepangkatan dan kewenangan antarlembaga. Mutasi kembali 39 ASN ke jabatannya semula itu mutasi pertama dan terakhir di masa Pak Pj," ujar Kepala Bagian Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Amran Aminuddin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/5/2024) di Makassar.

Amran menegaskan pengembalian jabatan dan pelantikan 39 ASN termasuk 28 pejabat baru oleh mantan Pj Gubernur Sulsel, 2/2/2024 lalu, dalam rangka menegakkan asas kepatutan kepegawaian.

"kalau kami di BKD menyebut, Pokoknya Itu sudah sesuai NSPK (norma, standar, prioritad dan kriteria)," ujar mantan pejabat humas pemprov itu.

Penegasan ini dikemukakan Amran, menyusul beredarnya selentingan bahwa Pj Gubernur baru Sulsel, Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh SH MH, akan mengembalikan lagi jabatan ke-39 ASN yang sudah remutasi.

Awal Februari lalu, Pj Gubernur Sulsel Dr Bahtiar Baharuddin, resmi mengembalikan jabatan 39 ASN yang nonjob di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur Sulsel.

Selain 39 ASN nonjob tersebut, Pemprov Sulsel juga melantik 28 ASN lainnya.

Pelantikan ASN itu berlangsung secara tertutup dan dipimpin Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Ruang Pola Kantor Gubernur, Jumat (2/2/2024).

Kala itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Andi Muhammad Arsjad mengatakan 67 ASN yang dilantik tersebut terdiri dari pejabat administrator, pengawas dan fungsional.

Secara terpisah, sejak akhir 2023 lalu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian 1 BKN RI, Respanti Yuwono, menyebut ke 39 ASN dikembalikan ke posisi semula atau setara.

Ditegaskan, Keputusan ini diambil sebab proses pemberhentian ASNPemprov Sulsel tersebut tidak sesuai prosedur disiplin.

"Betul, karena proses pemberhentiannya tidak sesuai prosedur disiplin maupun evaluasi kinerja. Jadi dikembalikan ke posisi semula atau setara," jelas Respanti Yuwono, Minggu (24/12/2023).

Dalam laporan ke BKN, kasus kepegawaian di Pemprov Sulsel beragam.

Ada non job, mutasi sampai demosi.

Ratusan ASN pun terdampak dari kisruh persoalan jabatan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved