Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Tegaskan Lagi Remutasi 39 ASN Nonjob Era Bahtiar Sudah Disetujui Mendagri dan BKN

Amran menegaskan pengembalian jabatan dan pelantikan 39 ASN termasuk 28 pejabat baru oleh mantan Pj Gubernur Sulsel, 2/2/2024 lalu

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Sudirman
Humas Pemkab Maros
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan enam jabatan eselon II, 60 kepala sekolah, pengawas sekolah 2 orang, eselon III dan IV sebanyak 21 orang.       

Namun, 39 nama dipilih untuk tahap awal karena dinilai paling berdampak.

Sebab sampai hingga awal 2024, belum memiliki jabatan di Pemprov Sulsel.

"Dari ratusan itu banyak yang dilantik dan diberhentikan berkali-berkali. jadi nama-namanya hanya itu-itu saja. Kasusnya tercampur antara non job, demosi, mutasi," jelas Respanti.

"Nah yang nonjob dalam periode terakhir 39 (orang). Kami tidak bisa langsung semua karena pasti bakal lama. Jadi dipilih yang paling berdampak dulu yaitu nonjob," lanjutnya.

Kala itu, Arsjad menegaskan pelantikan ASN tersebut sama sekali tidak mengurangi dan keluar dari koridor pertek yang diserahkan oleh BKN.

Dia menyebut pertek dari BKN itu meminta agar 39 ASN nonjob era ASS dikembalikan ke jabatan semula.

Ke-67 ASN yang dilantik tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel.

5 diantaranya di Dinas Pendidikan, 22 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masing-masing 3 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Kemudian 11 di Dinas Kesehatan, 13 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan 4 di Dinas perhubungan (Dishub).

Selanjutnya masing-masing 1 ASN di empat OPD berbeda, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved