Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KJPP Demo Tolak RUU Penyiaran di DPRD Sulsel, Syahar Alrif Janji Kawal Aspirasi Jurnalis Makassar

Sejam lebih unjuk rasa berlangsung namun belum ada perwakilan rakyat yang menerima puluhan jurnalis.

TRIBUN-TIMUR.COM
Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) unjuk rasa di DPRD Sulsel Jl Urip Sumiharjo, Makassar, Rabu (22/5/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan jurnaslis unjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Rabu, (22/5/2024).

Mereka tergabung dari Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel.

Sejam lebih unjuk rasa berlangsung namun belum ada perwakilan rakyat yang menerima puluhan jurnalis.

Tampak di DPRD Sulsel sepi, hanya petugas keamanan yang berjaga. 

Aksi jurnalis sempat memanas sebab mereka dihalangi petugas keamanan saat akan masuk ke halaman gedung DPRD untuk bertemu legislator.

Tak berselang lama, puluhuan jurnalis berhasil masuk ke halaman DPRD Sulsel. 

Jurnalis akhirnya diterima Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif.

Mewakili KJPP, Ketua IJTI Sulsel, Muhammad Sardi pun mempertanyakan soal beberapa pasal RUU penyiaran yang dianggap membungkam kebebasan pers 

Dihadapan puluhan jurnalis, Syaharuddin Alrif berjanji akan meneruskan tuntutan KJPP ke DPR RI.

"Aspirasi KJPP ini akan kita teruskan ke DPR RI soal masukan, saran tentang RUU penyiaran. Karena tentu dalam berbagai pasal yang diminta dirubah dan dibatasi tentu kami dari DPRD Sulsel akan menindaklanjuti dan diteruskan ke DPR RI karena mereka yang menyusun ini di DPR RI," ucapnya

KJPP Sulsel menilai ada sejumlah pasal berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Sehingga KJPP meminta DPR kaji ulang draf Revisi UU Penyiaran

Pemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Recana ini telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran. Draf revisi UU Penyiaran yang merupakan inisiasi dari DPR telah dibahas di Baleg pada 27 Maret 2024. 

KJPP menaruh perhatian terhadap draf revisi UU Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun subtansi.

Dari proses penyusunan, KJPP menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers telebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers. Dalam darf revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi KJPP

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved