Headline Tribun Timur
Rincian Gaji Prof Zudan
Saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh bakal menerima gaji yang cukup fantastis.
TRIBUN-TIMUR.COM - Saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh bakal menerima gaji yang cukup fantastis.
Gaji beserta tunjangan Pj gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 59/2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok gubernur se-Indonesia mencapai Rp 3 juta per bulan.
Selain gaji, Prof Zudan juga akan mendapatkan tunjangan jabatan yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Adapun besaran tunjangan diberikan sebesar Rp 5,4 juta.
Selain gaji dan tunjangan, Pj gubernur juga mendapatkan biaya operasional selama menjalankan masa tugasnya.
Baca juga: Prof Zudan Tak Singgung Program Pisang
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Biaya operasional diklasifikasikan berdasarkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD Sulsel pada 2024 ditarget mencapai Rp10,22 triliun.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, pada triwulan pertama 2024 (Januari-Maret), PAD Sulsel Rp893 miliar.
Berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 Huruf F PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp 500 miliar, gubernur dan wakil gubernurnya mendapatkan biaya penunjang operasional paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi 0,15 persen.
Jika target PAD Sulsel tercapai pada tahun ini, maka diasumsikan Pj gubernur akan menerima biaya penunjang operasional paling banyak Rp 15,3 miliar.
Sementara, pada tahun 2023, PAD Sulsel Rp 10,1 triliun.
Biaya penunjang operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Profil Prof Zudan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.